Luhut menyadari UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat. Namun, dia berpendapat saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai UU Cipta Kerja disosialisasikan.
Baca juga: Tiga Advokat Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Adapun pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP). Presiden Joko Widodo menyatakan akan menampung segala bentuk aspirasi masyarakat dan merealisasikannya di dalam PP.
Di tengah masa penyusunan aturan turunan, pemerintah juga menurunkan tim untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.
"Sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Susiwijono, dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.