JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah sedang menyerap aspirasi masyarakat di beberapa daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Ma'ruf, serap aspirasi itu sekaligus menyosialisasikan UU Cipta Kerja dalam hal peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, kemudahan dalam membuka usaha baru, pemberantasan korupsi, hingga memulihkan perekonomian pasca-pandemi.
"Saat ini pemerintah sedang melakukan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara Rapat kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021
"Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan serta tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan," lanjut dia.
Ma'ruf mengatakan, sektor properti merupakan salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja.
Ia menuturkan, sektor properti turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.
Baca juga: Luhut Targetkan RPP UU Cipta Kerja Terealisasi Februari 2021
Setidaknya, kata Ma'ruf, terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, serta perpajakan.
"Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika bank tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang bisa digunakan sebagai bank tanah untuk perumahan rakyat," kata dia.
"Bank tanah memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tak bertuan untuk ditampung serta diredistribusikan kembali ke masyarakat," kata dia.
Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat di Daerah
Lebih jauh Ma'ruf menjelaskan, UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk membuat peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan