Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Djoko Tjandra Sebut Uang 500.000 Dollar AS Belum Diserahkan Almarhum Adik Iparnya ke Andi Irfan Jaya

Kompas.com - 03/12/2020, 09:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyebutkan adik iparnya, almarhum Herriyadi Angga Kusuma, belum memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat ke Andi Irfan Jaya.

Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Djoko Tjandra awalnya meminta almarhum Herriyadi untuk menyerahkan uang 500.000 dollar AS ke Andi Irfan Jaya.

"Pada 25 November 2019 saya telepon adik ipar saya Herriyadi, 'Her tolong serahkan 500.000 dollar AS, saya besok kirim nomor telepon Andi Irfan, kalian nanti bertemu karena mereka tiba di Jakarta jam 3 untuk mengambil uangnya sebagai pembayaran 50 persen untuk consultant fee'. Itu fee kombinasi antara kerja Anita dan Andi Irfan," kata Djoko Tjandra, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Djoko Tjandra Tak Tahu soal Inisial Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA di Action Plan

Adapun Andi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Menurut Djoko Tjandra, total biaya mengurus permasalahan hukumnya untuk Andi serta mantan pengacaranya, Anita Kolopaking, sebesar 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,2 miliar.

Dari total itu, Djoko Tjandra menuturkan, 400.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar untuk Anita dan 600.000 dollar AS atau sekitar Rp 8,5 miliar untuk Andi Irfan Jaya. Sementara, menurut pengakuannya, tidak ada pembicaraan mengenai biaya untuk Jaksa Pinangki.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Awalnya Tak Ingin Dibantu Jaksa Pinangki

Kesepakatan perihal biaya itu dibicarakan dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.

Kemudian, beberapa hari setelah tanggal 25 November 2019, Djoko Tjandra menerima proposal action plan dari Andi.

Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu mengaku tidak suka dengan proposal tersebut. Maka dari itu, ia meminta almarhum Herriyadi untuk tidak melanjutkan pembayaran.

"2-3 hari kemudian setelah saya dapat action plan yang dikirim Andi Irfan, saya sama sekali tidak comfortable bahwa segitu simple dan gampangnya jadi saya mengatakan no, sehingga saya katakan ke Herriyadi 'Her stop jangan ada pembayaran'," ungkapnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya

"Jadi 26 November itu Herriyadi tidak jadi membayarkan karena ada kekurangan dana jadi dia rencana bayar lusanya, saat saya terima action plan saya katakan terlalu muluk jadi jangan diteruskan," sambung Djoko Tjandra.

Menurut Djoko Tjandra, pada saat itu, Andi Irfan tidak memberi konfirmasi apakah sudah menerima uang tersebut.

Herriyadi yang meninggal pada 18 Februari 2020 juga disebutkan tidak memberi kabar soal penyerahan uang tersebut.

"Saat itu Andi Irfan Jaya dan Herriyadi tidak confirm ke saya apakah sudah diterima atau tidak dan Herriyadi juga tidak mengatakan sudah memberikan, tapi tanggal 28 November itu saya tidak bisa consider sama sekali karena terlalu muluk-muluk jadi saya katakan jangan diteruskan," ungkap Djoko.

Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pernyataan Djoko Tjandra tersebut mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut jaksa, dalam BAP, Djoko Tjandra menyuruh Herriyadi memberikan 500.000 dollar AS dan menyuruh Hilda, istri Herriyadi, untuk mengambil uang penggantinya di kantor Djoko Tjandra di Papua Nugini.

Djoko Tjandra lalu menjelaskan, dari informasi yang didapat dari Hilda, Herriyadi tidak menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut ke Andi Irfan.

"Maksud saya, kalau ada tagihan dari Hilda, istri Herriyadi, ambil ke kantor saya di Port Moresby, Papua Nugini, tapi Hilda mengatakan Herriyadi tidak pernah menyerahkan uang ke orang itu," ungkap Djoko.

"Tidak tahu sudah dibayar atau tidak membayar?," tanya jaksa.

"Adik saya Hilda mengatakan tidak pernah dibayar, jadi uang DP belum terlaksana karena mereka minta sebelum action plan terlaksana saya bayar 50 persen," jawab Djoko.

Baca juga: Kantongi Hasil Tes di Malaysia, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19

Atas kesaksian Djoko Tjandra tersebut, Andi Irfan membantah soal kesepakatan fee sebesar 600.000 dollar AS untuk dirinya.

Andi sekaligus membantah pernah membuat proposal action plan tersebut.

"Saya tidak minta, tidak dijanjikan, tidak menyepakati biaya konsultan 600.000 dollar AS, saya tidak tahu apakah Pak Jochan diskusi dengan Bu Anita atau siapa tapi tidak pernah disepakati," ungkap Andi.

"Saya juga tidak pernah diminta membuat action plan oleh Pak Jochan dan tidak pernah diminta untuk mengirim action plan," sambungnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke