JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin meminta kepolisian untuk menindak tegas deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat yang dilakukan Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) yang dipimpin Benny Wenda.
Azis menilai, deklarasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar.
"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 juncto 160 KUHP," kata Azis dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Istana: Untuk Papua, Pendekatan Kesejahteraan Lebih Diutamakan Dibandingkan Keamanan
Azis juga mengatakan, Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 sesuai dengan asas uti possidentis juris.
Dengan demikian, Papua adalah bagian dari NKRI.
Lebih lanjut, ia berharap peran aktif dari Pemerintah Daerah dan TNI-Polri untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif.
"Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua," ujar Azis.
Baca juga: Polri Nilai Deklarasi Benny Wenda Bentuk Provokasi dan Propaganda
Dilansir BBC, kelompok separatis Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengumumkan Pemerintahan Sementara Papua Barat.
Pimpinan Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), Benny Wenda, mendeklarasikan diri menjadi presiden sementara Papua Barat mulai 1 Desember 2020, seraya menolak segala aturan dan kebijakan dari pemerintah Indonesia.
"Pengumuman ini menandai perlawanan intensif terhadap koloni Indonesia di Papua Barat sejak 1963," kata Benny Wenda dalam siaran persnya, Selasa (1/12).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.