JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan inisial BR dan HA dalam action plan.
Adapun BR adalah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin serta HA yakni mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
"JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka 500.000 dollar AS," kata Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Awalnya Tak Ingin Dibantu Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra mengaku minta dibuatkan action plan tersebut. Action plan yang dimaksud Djoko Tjandra adalah langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah hukumnya terkait kasus Bank Bali.
Diketahui, dalam kasus Bank Bali yang menjeratnya, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman badan dua tahun penjara.
Selain soal action plan, Djoko Tjandra juga menyebutkan ada pembahasan soal biaya kepengurusan masalah hukumnya.
Kesepakatan soal fee tersebut dibicarakan dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.
"Dalam makan malam 25 November 2019 antara saya, Anita (mantan pengacaranya) dan Andi Irfan diminta biaya konsultan dan lawyer fee kalau bisa dibayar 50 persen, Anita dan Andi minta bayar konsultan 50 persen," ungkap Djoko.
Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya
Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan