JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengaku tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan inisial BR dan HA dalam action plan.
Adapun BR adalah Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin serta HA yakni mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
"JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka 500.000 dollar AS," kata Djoko Tjandra saat bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah terdiri dari berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga akhirnya Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Awalnya Tak Ingin Dibantu Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra mengaku minta dibuatkan action plan tersebut. Action plan yang dimaksud Djoko Tjandra adalah langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah hukumnya terkait kasus Bank Bali.
Diketahui, dalam kasus Bank Bali yang menjeratnya, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman badan dua tahun penjara.
Selain soal action plan, Djoko Tjandra juga menyebutkan ada pembahasan soal biaya kepengurusan masalah hukumnya.
Kesepakatan soal fee tersebut dibicarakan dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 25 November 2019.
"Dalam makan malam 25 November 2019 antara saya, Anita (mantan pengacaranya) dan Andi Irfan diminta biaya konsultan dan lawyer fee kalau bisa dibayar 50 persen, Anita dan Andi minta bayar konsultan 50 persen," ungkap Djoko.
Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Fee Total 1 Juta Dollar AS untuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya
Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual.
Djoko Tjandra mengaku membahas rencana action plan tersebut bersama Andi Irfan.
Kemudian, ia mendapatkan action plan yang dimaksud beberapa hari setelah pertemuan di Malaysia.
"Saya dapat proposal action plan itu beberapa hari kemudian setelah 25 November, saya dapat proposal dan draf kuasa," tuturnya.
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra
JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.
Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.
Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Adapun fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.