Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Sebut Uang 500.000 Dollar AS Belum Diserahkan Almarhum Adik Iparnya ke Andi Irfan Jaya

Kompas.com - 03/12/2020, 09:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Herriyadi yang meninggal pada 18 Februari 2020 juga disebutkan tidak memberi kabar soal penyerahan uang tersebut.

"Saat itu Andi Irfan Jaya dan Herriyadi tidak confirm ke saya apakah sudah diterima atau tidak dan Herriyadi juga tidak mengatakan sudah memberikan, tapi tanggal 28 November itu saya tidak bisa consider sama sekali karena terlalu muluk-muluk jadi saya katakan jangan diteruskan," ungkap Djoko.

Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pernyataan Djoko Tjandra tersebut mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurut jaksa, dalam BAP, Djoko Tjandra menyuruh Herriyadi memberikan 500.000 dollar AS dan menyuruh Hilda, istri Herriyadi, untuk mengambil uang penggantinya di kantor Djoko Tjandra di Papua Nugini.

Djoko Tjandra lalu menjelaskan, dari informasi yang didapat dari Hilda, Herriyadi tidak menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut ke Andi Irfan.

"Maksud saya, kalau ada tagihan dari Hilda, istri Herriyadi, ambil ke kantor saya di Port Moresby, Papua Nugini, tapi Hilda mengatakan Herriyadi tidak pernah menyerahkan uang ke orang itu," ungkap Djoko.

"Tidak tahu sudah dibayar atau tidak membayar?," tanya jaksa.

"Adik saya Hilda mengatakan tidak pernah dibayar, jadi uang DP belum terlaksana karena mereka minta sebelum action plan terlaksana saya bayar 50 persen," jawab Djoko.

Baca juga: Kantongi Hasil Tes di Malaysia, Djoko Tjandra Mengaku Tak Pernah Minta Dibuatkan Surat Bebas Covid-19

Atas kesaksian Djoko Tjandra tersebut, Andi Irfan membantah soal kesepakatan fee sebesar 600.000 dollar AS untuk dirinya.

Andi sekaligus membantah pernah membuat proposal action plan tersebut.

"Saya tidak minta, tidak dijanjikan, tidak menyepakati biaya konsultan 600.000 dollar AS, saya tidak tahu apakah Pak Jochan diskusi dengan Bu Anita atau siapa tapi tidak pernah disepakati," ungkap Andi.

"Saya juga tidak pernah diminta membuat action plan oleh Pak Jochan dan tidak pernah diminta untuk mengirim action plan," sambungnya.

Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com