Herriyadi yang meninggal pada 18 Februari 2020 juga disebutkan tidak memberi kabar soal penyerahan uang tersebut.
"Saat itu Andi Irfan Jaya dan Herriyadi tidak confirm ke saya apakah sudah diterima atau tidak dan Herriyadi juga tidak mengatakan sudah memberikan, tapi tanggal 28 November itu saya tidak bisa consider sama sekali karena terlalu muluk-muluk jadi saya katakan jangan diteruskan," ungkap Djoko.
Baca juga: Anita Kolopaking Akui Salah Artikan Permintaan Dokumen dari Djoko Tjandra
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pernyataan Djoko Tjandra tersebut mengubah keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Menurut jaksa, dalam BAP, Djoko Tjandra menyuruh Herriyadi memberikan 500.000 dollar AS dan menyuruh Hilda, istri Herriyadi, untuk mengambil uang penggantinya di kantor Djoko Tjandra di Papua Nugini.
Djoko Tjandra lalu menjelaskan, dari informasi yang didapat dari Hilda, Herriyadi tidak menyerahkan uang 500.000 dollar AS tersebut ke Andi Irfan.
"Maksud saya, kalau ada tagihan dari Hilda, istri Herriyadi, ambil ke kantor saya di Port Moresby, Papua Nugini, tapi Hilda mengatakan Herriyadi tidak pernah menyerahkan uang ke orang itu," ungkap Djoko.
"Tidak tahu sudah dibayar atau tidak membayar?," tanya jaksa.
"Adik saya Hilda mengatakan tidak pernah dibayar, jadi uang DP belum terlaksana karena mereka minta sebelum action plan terlaksana saya bayar 50 persen," jawab Djoko.
Atas kesaksian Djoko Tjandra tersebut, Andi Irfan membantah soal kesepakatan fee sebesar 600.000 dollar AS untuk dirinya.
Andi sekaligus membantah pernah membuat proposal action plan tersebut.
"Saya tidak minta, tidak dijanjikan, tidak menyepakati biaya konsultan 600.000 dollar AS, saya tidak tahu apakah Pak Jochan diskusi dengan Bu Anita atau siapa tapi tidak pernah disepakati," ungkap Andi.
"Saya juga tidak pernah diminta membuat action plan oleh Pak Jochan dan tidak pernah diminta untuk mengirim action plan," sambungnya.
Baca juga: Djoko Tjandra Sebut Tommy Sumardi Besan Mantan PM Malaysia Najib Razak
Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.
Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.
Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.