JAKARTA, KOMPAS.com - Putri kedua Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla, Muswirah Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, serta pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, pada Rabu (2/12/2020).
Ferdinand serta Rudi dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Unggahan keduanya di media sosial dinilai menyinggung JK.
"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami," ungkap Muswirah yang biasa dipanggil Ira dalam keterangannya, Rabu.
Ia mengungkapkan, laporannya diterima aparat kepolisian dan tertanggal 2 Desember 2020.
Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.
Baca juga: Jusuf Kalla Kecam Aksi Teror di Sigi, Minta Polisi Tumpas Tuntas Terorisme
Cuitan Ferdinand yang dilaporkan berbunyi "Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".
Menurut pihak keluarga, meski menggunakan kata ganti Chaplin dalam unggahan tersebut, publik akan menafsirkan sosok itu sebagai JK.
Sebab, sosok itu dinilai memiliki kemiripan pada kumis serta asosiasi organisasinya yang merujuk kepada JK.
Adapun Ferdinand dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Polri membenarkan telah menerima laporan dari putri JK tersebut.
Baca juga: Partai Demokrat Terima Surat Pengunduran Diri Ferdinand Hutahaean
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, laporan itu akan melalui proses administrasi terlebih dahulu.
"Ya hari ini kan laporan polisi baru masuk, masih proses administrasi. Tentunya nanti kalau sudah sampai ke penyidik akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ungkap Awi kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.