JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan, Taiwan menghentikan sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Adapun penghentian ini dipicu adanya 85 PMI di Taiwan yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Oktober-November 2020.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengaku telah bertemu perwakilan otoritas Taiwan di Indonesia, TETO, guna mendapatkan klarifikasi terkait pengumuman itu.
"Indonesia serius dalam menangani Covid-19 karena keselamatan PMI adalah hukum tertinggi. Pada tanggal 9 September 2020, BP2MI mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan PMI melakukan tes PCR sebelum berangkat ke negara penempatan," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Indonesia Kecam Terulangnya Penyiksaan Pekerja Migran, Malaysia Diminta Awasi Ketat Majikan
"Surat Edaran ini kami keluarkan bahkan sebelum otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan untuk swab PCR. Bagi kami, adanya 85 PMI yang terkonfirmasi positif di Taiwan adalah masalah yang sangat serius," sambung Benny.
Sebagai respons lebih lanjut, pihaknya merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan mencabut izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar protokol kesehatan dan terbukti tidak melakukan tes PCR terhadap PMI.
"Sejalan dengan itu, kami akan membuat tim khusus berkolaborasi dengan TETO untuk melakukan pengetatan, pengawasan, dan evaluasi, sejauh mana P3MI secara efektif dan konsisten melakukan tes PCR untuk para PMI sebelum berangkat ke negara penempatan," kata Benny.
Selain itu, pihaknya berencana mengundang P3MI dan sarana kesehatan (Sarkes) untuk memberikan arahan terkait penempatan PMI di masa pandemi Covid-19 ini pada Senin (7/12/2020).
Dalam pertemuan itu, P3MI yang mendapat undangan juga harus membawa nama-nama PMI yang akan dan sudah dikirim ke Taiwan, termasuk bukti-bukti pemeriksaan PCR.
“Bersamaan dengan itu, BP2MI juga meminta bantuan otoritas Taiwan untuk menginformasikan dengan lengkap nama-nama PMI yang terkonfirmasi Covid-19 sebagai referensi untuk melakukan tracing di dalam negeri," kata Benny.
Dengan munculnya kasus ini, pihaknya juga berencana akan mengevaluasi kebijakan agar lebih kuat dalam upaya menegakan protokol kesehatan.
"BP2MI akan melakukan revisi terhadap Surat Edaran Kepala BP2MI tanggal 9 September 2020 yang lebih kuat dengan mencantumkan sanksi terhadap P3MI yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak dapat membuktikan hasil PCR yang valid," jelas Benny.
Baca juga: Uji Materi UU PPMI Ditolak, Migrant Care: Monumental bagi Perlindungan Pekerja Migran
Taiwan menetapkan suspensi terhadap penempatan PMI ke Taiwan selama dua pekan, dari 4-17 Desember 2020 dan akan menginformasikan lebih lanjut mengenai penerimaan PMI ke Taiwan setelah 17 Desember 2020.
Adapun 14 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesai (P3MI) yang menjadi sumber cluster positif Covid-19 dari 85 PMI tersebut, dapat kembai menempatkan PMI ke Taiwan jika telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan RI dan BP2MI dan mendapatkan persetujuan CDC Taiwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.