JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta bertanya kepada calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) Andari Yuriko Sari terkait rekam jejak, saat tes wawancara seleksi calon hakim MA, Rabu (2/12/2020).
Sukma menanyakan soal rekam jejak Andari yang pernah menjadi saksi ahli bagi sejumlah perusahaan dalam perkara hubungan industrial dan bagaimana Andari akan menjaga kepercayaan dari kalangan serikat buruh.
"Mungkin ada sebagian serikat buruh melihat keterangan yang Ibu sampaikan di pengadilan itu tidak menguntungkan buruh tetapi lebih menguntungkan perusahaan. Padahal sekarang Ibu sekiranya diluluskan akan menjadi hakim yang menangani perkara perburuhan, apa yang akan ibu lakukan?" tanya Sukma, dikutip melalui akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu.
Baca juga: KY Mulai Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Andari menjawab bahwa kesaksiannya sebagai ahli tidak bermaksud memihak kepada kepentingan pengusaha ataupun kepentingan pekerja.
Ia menegaskan, kesaksian yang diberikannya murni berdasarkan keilmuan yang ia yakini.
"Apa yang saya sampaikan memang tidak bermaksud merugikan kepentingan pengusaha maupun kepentingan pekerja, namun bicara kebenaran," kata dia.
Baca juga: Calon Anggota KY: Cara Soft Agar Hakim Tak Salah Gunakan Wewenang, Libatkan Keluarga
Andari yang berlatarbelakang sebagai Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja FH Universitas Trisakti itu mengakui beberapa kali pernah dipanggil sebagai ahli untuk pekerja, serikat pekerja, ataupun pihak perusahaan.
Namun, ia mengaku berhati-hati dalam menerima permintaan untuk menjadi saksi ahli persidangan.
Andari mengatakan, ketika diminta oleh pihak pengusaha untuk menjadi ahli, ia akan terlebih dahulu melihat apakah perbuatan perusahaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, begitu pula sebaliknya.
"Jadi bukan berarti saya tidak punya pendirian atau tidak punya pendapat. Namun, sebagai akademisi saya tetap melihat pada kebenaran keilmuan yang saya yakini," ujar dia.
Baca juga: 13 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA Maju ke Tahapan Wawancara di KY
Andari pun mengaku siap mundur dari persidangan apabila sebagai Hakim Agung nanti ia akan menangani perkara yang para pihaknya pernah menghadirkan Andari sebagai saksi ahli.
"Tentu saja ketika saya menjadi Hakim Agung hal ini tidak boleh menjadi dasar dari pertimbangan saya bahkan saya tidak diperkenankan atau harus mengundurkan diri dari persidangan," kata Andari.
Adapun, tahap wawancara akan berlangsung tiga hari, mulai Rabu sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang.
Tahap wawancara diikuti oleh 13 peserta, terdiri dari 1 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, 7 orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, dan 5 calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.