Salin Artikel

Calon Hakim MA Ditanya soal Rekam Jejak karena Pernah Jadi Saksi Ahli bagi Perusahaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta bertanya kepada calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA) Andari Yuriko Sari terkait rekam jejak, saat tes wawancara seleksi calon hakim MA, Rabu (2/12/2020).

Sukma menanyakan soal rekam jejak Andari yang pernah menjadi saksi ahli bagi sejumlah perusahaan dalam perkara hubungan industrial dan bagaimana Andari akan menjaga kepercayaan dari kalangan serikat buruh.

"Mungkin ada sebagian serikat buruh melihat keterangan yang Ibu sampaikan di pengadilan itu tidak menguntungkan buruh tetapi lebih menguntungkan perusahaan. Padahal sekarang Ibu sekiranya diluluskan akan menjadi hakim yang menangani perkara perburuhan, apa yang akan ibu lakukan?" tanya Sukma, dikutip melalui akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu.

Andari menjawab bahwa kesaksiannya sebagai ahli tidak bermaksud memihak kepada kepentingan pengusaha ataupun kepentingan pekerja.

Ia menegaskan, kesaksian yang diberikannya murni berdasarkan keilmuan yang ia yakini.

"Apa yang saya sampaikan memang tidak bermaksud merugikan kepentingan pengusaha maupun kepentingan pekerja, namun bicara kebenaran," kata dia.

Andari yang berlatarbelakang sebagai Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja FH Universitas Trisakti itu mengakui beberapa kali pernah dipanggil sebagai ahli untuk pekerja, serikat pekerja, ataupun pihak perusahaan.

Namun, ia mengaku berhati-hati dalam menerima permintaan untuk menjadi saksi ahli persidangan.

Andari mengatakan, ketika diminta oleh pihak pengusaha untuk menjadi ahli, ia akan terlebih dahulu melihat apakah perbuatan perusahaan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, begitu pula sebaliknya.

"Jadi bukan berarti saya tidak punya pendirian atau tidak punya pendapat. Namun, sebagai akademisi saya tetap melihat pada kebenaran keilmuan yang saya yakini," ujar dia.

Andari pun mengaku siap mundur dari persidangan apabila sebagai Hakim Agung nanti ia akan menangani perkara yang para pihaknya pernah menghadirkan Andari sebagai saksi ahli.

"Tentu saja ketika saya menjadi Hakim Agung hal ini tidak boleh menjadi dasar dari pertimbangan saya bahkan saya tidak diperkenankan atau harus mengundurkan diri dari persidangan," kata Andari.

Adapun, tahap wawancara akan berlangsung tiga hari, mulai Rabu sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang.

Tahap wawancara diikuti oleh 13 peserta, terdiri dari 1 calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, 7 orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, dan 5 calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/02/11343931/calon-hakim-ma-ditanya-soal-rekam-jejak-karena-pernah-jadi-saksi-ahli-bagi

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke