Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Mulai Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Kompas.com - 02/12/2020, 09:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial memulai tahap wawancara seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2020, Rabu (2/12/2020).

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, wawancara pada hari ini dalam rangka seleksi hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung secara resmi saya buka," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dalam acara wawancara yang disiarkan akun Youtube Komisi Yudisial, Rabu pagi.

Tahap wawancara tersebut akan berlangsung tiga hari mulai Rabu hari ini sampai dengan Jumat (4/12/2020) mendatang dan diikuti oleh 13 peserta.

Sebanyak 13 peserta itu terdiri dari 1 calon hakim agung kamar tata usaha negara, 7 orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi, dan 5 calon hakim ad hoc hubungan industrial.

Baca juga: 13 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA Maju ke Tahapan Wawancara di KY

Wawancara dilakukan secara tatap muka di Gedung KY, Jakarta, dan dapat diikuti publik melalui akun Youtube Komisi Yudisial.

Setelah tahapan wawancara, KY akan memberikan nama-nama yang lulus ke DPR pada 10 Desember 2020 untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test).

Berikut nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang mengikuti seleksi tahap wawancara:

Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara:

1. Triyono Martono, hakim pada pengadilan pajak

Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi:

1.Banelaus Naipospos, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo

2. Felix Da Lopez, hakim ad hoc pada Pengadilan Negeri Medan

3. Mulijanto, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar

4. Petrus Paulus Maturbongs, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura

5. Rodjai S. Irawan, hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pemgadilan Negeri Bandung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com