JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar para elemen masyarakat yang berjuang dalam menegakkan pengusutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi 3.
"Saya usulkan, ada baiknya, Pesan Perubahan atau PENA tentang kasus Semanggi I dan II ini disampaikan secara resmi kepada kami di Komisi 3 sebagai lembaga," kata Arsul dalam audiensi virtual bertajuk "Penyelesaian Kasus Semanggi I & II" Selasa (1/12/2020).
"Setelah itu, juga sekalian dimohonkan untuk adanya rapat dengar pendapat umum antara teman-teman elemen masyarakat sipil yang concern termasuk ibu Sumarsih dengan kami di Komisi 3," lanjut Arsul.
Arsul melanjutkan, setelah RDPU tersebut dilaksanakan, elemen masyarakat dapat kembali mendesak rapat kerja atau rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi 3 dengan Komnas HAM serta Jaksa Agung dapat terselenggara.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ada kendala pandemi Covid-19 yang membuat rapat kerja antara Komisi 3, Komnas HAM dan Kejagung belum terlaksana.
Terlebih, kata dia, rapat-rapat kerja tidak dapat dilakukan secara daring karena dinilai kurang mendalam.
"Rapat-rapat seperti ini, kalau dilakukan secara daring, secara virtual saja, maka tidak akan mendalam. Jadi memang harus ada rapat di mana seperti yang saat ini praktik di DPR. Jadi harusnya hanya perwakilan saja tiap fraksi, lalu pimpinan komisi, lalu ada juga Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, serta Ketua dan tentu Komisioner Komnas HAM," usul dia.
Arsul menambahkan, dirinya akan membantu kelancaran terselenggaranya rapat, apabila Pesan Perubahan atau PENA yang telah menghasilkan 1.796 surat masuk ke Amnesty International Indonesia pada Selasa (1/12/2020) diajukan ke Komisi 3.
Adapun guna mendukung keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II dalam mencari keadilan, Amnesty Internasional Indonesia menyerahkan surat-surat PENA yang mendesak Jaksa Agung untuk melaksanakan kewajibannya untuk segera menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Amnesty mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM.
"Kami berharap surat-surat ini dapat mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan hak atas keadilan bagi seluruh korban dan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II
Sebelumnya diberitakan, dalam keputusan No: 99/G/2020/PTUN-JKT pada 4 November lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Jaksa Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.
Namun, Tim Kuasa Hukum Jaksa Agung telah menyatakan rencananya untuk mengajukan banding atas keputusan tata usaha tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.