Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Usul Aktivis HAM Tragedi Semanggi I dan II Hadir dalam RDPU

Kompas.com - 01/12/2020, 16:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar para elemen masyarakat yang berjuang dalam menegakkan pengusutan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi 3.

"Saya usulkan, ada baiknya, Pesan Perubahan atau PENA tentang kasus Semanggi I dan II ini disampaikan secara resmi kepada kami di Komisi 3 sebagai lembaga," kata Arsul dalam audiensi virtual bertajuk "Penyelesaian Kasus Semanggi I & II" Selasa (1/12/2020).

"Setelah itu, juga sekalian dimohonkan untuk adanya rapat dengar pendapat umum antara teman-teman elemen masyarakat sipil yang concern termasuk ibu Sumarsih dengan kami di Komisi 3," lanjut Arsul.

Baca juga: PTUN Wajibkan Jaksa Agung Beri Pernyataan yang Sebenarnya soal Penanganan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Arsul melanjutkan, setelah RDPU tersebut dilaksanakan, elemen masyarakat dapat kembali mendesak rapat kerja atau rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi 3 dengan Komnas HAM serta Jaksa Agung dapat terselenggara.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa ada kendala pandemi Covid-19 yang membuat rapat kerja antara Komisi 3, Komnas HAM dan Kejagung belum terlaksana.

Terlebih, kata dia, rapat-rapat kerja tidak dapat dilakukan secara daring karena dinilai kurang mendalam.

"Rapat-rapat seperti ini, kalau dilakukan secara daring, secara virtual saja, maka tidak akan mendalam. Jadi memang harus ada rapat di mana seperti yang saat ini praktik di DPR. Jadi harusnya hanya perwakilan saja tiap fraksi, lalu pimpinan komisi, lalu ada juga Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, serta Ketua dan tentu Komisioner Komnas HAM," usul dia.

Arsul menambahkan, dirinya akan membantu kelancaran terselenggaranya rapat, apabila Pesan Perubahan atau PENA yang telah menghasilkan 1.796 surat masuk ke Amnesty International Indonesia pada Selasa (1/12/2020) diajukan ke Komisi 3.

Adapun guna mendukung keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II dalam mencari keadilan, Amnesty Internasional Indonesia menyerahkan surat-surat PENA yang mendesak Jaksa Agung untuk melaksanakan kewajibannya untuk segera menuntaskan seluruh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Amnesty mengajak publik menyuarakan dukungan terhadap perbaikan kondisi HAM di Indonesia dan mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM.

"Kami berharap surat-surat ini dapat mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat dan memastikan hak atas keadilan bagi seluruh korban dan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Perintahkan Jaksa Agung Segera Tuntaskan Tragedi Semanggi I dan II

Sebelumnya diberitakan, dalam keputusan No: 99/G/2020/PTUN-JKT pada 4 November lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Jaksa Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat.

Namun, Tim Kuasa Hukum Jaksa Agung telah menyatakan rencananya untuk mengajukan banding atas keputusan tata usaha tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com