JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami keterlibatan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, KPK dapat mengusut keterlibatan Ngabalin apabila ada indikasi aliran dana yang masuk ke kantong Ngabalin dalam kasus suap tersebut.
"Misalnya nanti ada tracing aliran dana ada porsi-porsi tertentu yang masuk dan itu boleh dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," kata Karyoto saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke situ atau tidak," ujar Karyoto melanjutkan.
Nama Ngabalin dikaitkan dalam kasus ini karena ia selaku pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan berada dalam satu rombongan dengan Edhy yang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Baca juga: Soal Pengganti Edhy Prabowo, Moeldoko: Tunggu Saatnya
Edhy dicokok KPK pada Rabu (25/11/2020) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari AS. Ngabalin yang satu rombongan dengan Edhy tidak ikut dibawa KPK untuk dimintai keterangan.
Karyoto mengatakan, meski Ngabalin yang saat itu berada satu rombongan dengan Edhy, tidak otomatis membuatnya turut terlibat dalam kasus ini.
"Mungkin beliau juga di situ sebagai staf atau penasihat di situ memberikan mau studi banding ke Amerika ya mungkin ada kaitannya, kaitannya dalam arti pekerjaan untuk semacam studi banding," ujar Karyoto.
Diketahui, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster setelah menangkap Edhy dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.