Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Pertanyakan Ucapan Luhut soal KPK Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo

Kompas.com - 30/11/2020, 14:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Menteri Koordinator Koordinator Bidang Kemaririman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berlebihan memeriksa Edhy Prabowo.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Luhut semestinya menjelaskan ke publik maksud pernyataannya tersebut serta bukti penanganan perkara secara berlebihan yang dilakukan oleh KPK.

Baca juga: Jubir Luruskan Pernyataan Luhut agar Pemeriksaan Edhy Prabowo Tak Berlebihan

"ICW tidak memahami apa yang dimaksud ‘jangan berlebihan’ oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan," kata Kurnia, Senin (30/11/2020).

"Untuk itu, akan lebih baik jika yang bersangkutan dapat menjelaskan perihal dan maksud pernyataan tersebut atau mungkin mencontohkan penanganan perkara yang berlebihan itu seperti apa?" sambung dia.

Kurnia pun mengimbau seluruh pihak, termasuk Pemerintah, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Intervensi terhadap proses hukum, kata Kurnia, dapat dijerat dengan pasal perintangan penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Segala upaya intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki konsekuensi hukum tersendiri, yakni Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice," kata dia.

Baca juga: Tanggapi Ucapan Luhut, KPK Sebut Tak Ada Istilah Pemeriksaan Berlebihan

Diberitakan sebelumnya, Luhut yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim berpesan kepada KPK agar tidak berlebihan dalam pemeriksaan Edhy Prabowo.

"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja, jangan berlebihan. Saya titip itu saja. Tidak semua orang jelek, banyak orang yang baik kok," katanya di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Diketahui, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga: Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya di tarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com