Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

Kompas.com - 01/12/2020, 15:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menargetkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku pada Februari 2021.

"Saat ini omnibus law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Kontan pada Selasa (1/12/2020).

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah perizinan usaha yang berbelit-belit.

Bahkan, kata Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rumt sistem perizinan usahanya.

Baca juga: Tiga Advokat Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Meskipun seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Karena itu, Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong volume perdagangan internasional.

Luhut menyadari UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Namun, dia berpendapat saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai UU Cipta Kerja disosialisasikan.

"Saat ini, omnibus law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata dia.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Keteledoran di UU Cipta Kerja Salah Pemerintah dan DPR

Adapun pemerintah tengah Menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP). Presiden Joko Widodo menyatakan akan menampung segala bentuk aspirasi masyarakat dan merealisasikannya di dalam PP.

Di tengah masa penyusunan aturan turunan, pemerintah juga menurunkan tim untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Susiwijono, saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com