Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

Kompas.com - 01/12/2020, 15:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menargetkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku pada Februari 2021.

"Saat ini omnibus law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Kontan pada Selasa (1/12/2020).

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah perizinan usaha yang berbelit-belit.

Bahkan, kata Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rumt sistem perizinan usahanya.

Baca juga: Tiga Advokat Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Meskipun seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Karena itu, Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong volume perdagangan internasional.

Luhut menyadari UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Namun, dia berpendapat saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai UU Cipta Kerja disosialisasikan.

"Saat ini, omnibus law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata dia.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Keteledoran di UU Cipta Kerja Salah Pemerintah dan DPR

Adapun pemerintah tengah Menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP). Presiden Joko Widodo menyatakan akan menampung segala bentuk aspirasi masyarakat dan merealisasikannya di dalam PP.

Di tengah masa penyusunan aturan turunan, pemerintah juga menurunkan tim untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Susiwijono, saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11/2020).

Baca juga: Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan

Adapun sejumlah organisasi buruh tengah menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Keduanya menggugat sejumlah pasal di dalam UU Cipta Kerja. Pertama, Pasal 81 angka 1 tentang lembaga pelatihan kerja, kemudian Pasal 81 angka 3 tentang pelaksana penempatan tenaga kerja.

Selanjutnya Pasal 81 angka 4 tentang tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16 dan angka 17 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Lalu Pasal 81 angka 18, angka 19 dan angka 20 tentang pekerja alih daya atau outsourcing, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 tentang waktu kerja. Pasal 81 angka 23 tentang cuti, pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30 angka 31, angka 32, angka 33, angka 35 dan angka 36 tentang upah dan upah minimum.

Kemudian Pasal 81 angka 37, angka 38 dan angka 42 tentang pemutusan hubungan kerja, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 5 6 angka 58 dan angka dan 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Serta, Pasal 41 angka 62, 63 dan 65 dan 66 tentang penghapusan sanksi pidana dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com