Salin Artikel

Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menargetkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku pada Februari 2021.

"Saat ini omnibus law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Kontan pada Selasa (1/12/2020).

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah perizinan usaha yang berbelit-belit.

Bahkan, kata Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rumt sistem perizinan usahanya.

Meskipun seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Karena itu, Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong volume perdagangan internasional.

Luhut menyadari UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dan mendapatkan penolakan dari masyarakat.

Namun, dia berpendapat saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai UU Cipta Kerja disosialisasikan.

"Saat ini, omnibus law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021," kata dia.

Adapun pemerintah tengah Menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP). Presiden Joko Widodo menyatakan akan menampung segala bentuk aspirasi masyarakat dan merealisasikannya di dalam PP.

Di tengah masa penyusunan aturan turunan, pemerintah juga menurunkan tim untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah ingin menjelaskan pokok-pokok substansi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

"Sekaligus mendapat masukan atau menyerap aspirasi dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Susiwijono, saat memberikan keynote speech dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Surabaya, Senin (30/11/2020).


Adapun sejumlah organisasi buruh tengah menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Keduanya menggugat sejumlah pasal di dalam UU Cipta Kerja. Pertama, Pasal 81 angka 1 tentang lembaga pelatihan kerja, kemudian Pasal 81 angka 3 tentang pelaksana penempatan tenaga kerja.

Selanjutnya Pasal 81 angka 4 tentang tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16 dan angka 17 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Lalu Pasal 81 angka 18, angka 19 dan angka 20 tentang pekerja alih daya atau outsourcing, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 tentang waktu kerja. Pasal 81 angka 23 tentang cuti, pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30 angka 31, angka 32, angka 33, angka 35 dan angka 36 tentang upah dan upah minimum.

Kemudian Pasal 81 angka 37, angka 38 dan angka 42 tentang pemutusan hubungan kerja, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 5 6 angka 58 dan angka dan 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.

Serta, Pasal 41 angka 62, 63 dan 65 dan 66 tentang penghapusan sanksi pidana dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/15162151/luhut-targetkan-uu-cipta-kerja-berlaku-februari-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke