JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, mengungkapkan, pengeluaran bulanan kakaknya mencapai Rp 70 juta-80 juta.
Hal itu diungkapkan Pungki saat menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum soal jumlah uang dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
Adapun dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.
“Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70 juta-80 juta," kata Pungki saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Hakim Nilai Pemeriksaan Jaksa Pinangki oleh Jamwas Aneh
Menurut keterangan Pungki, uang puluhan juta tersebut berasal dari simpanan valuta asing yang merupakan warisan mantan suami Pinangki bernama Djoko Budiharjo.
Almarhum Djoko sebelumnya juga berprofesi sebagai jaksa.
“Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," ucap dia.
Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga.
Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan