Hal itu diungkapkan Pungki saat menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum soal jumlah uang dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
Adapun dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.
“Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70 juta-80 juta," kata Pungki saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Menurut keterangan Pungki, uang puluhan juta tersebut berasal dari simpanan valuta asing yang merupakan warisan mantan suami Pinangki bernama Djoko Budiharjo.
Almarhum Djoko sebelumnya juga berprofesi sebagai jaksa.
“Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," ucap dia.
Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga.
Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki.
Nominal paling kecil sebesar Rp 100 juta dan yang paling besar sejumlah Rp 500 juta.
“Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," ucap Pungki.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/21534171/adik-jaksa-pinangki-sebut-pengeluaran-bulanan-kakaknya-rp-70-juta-rp-80-juta