JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto menilai, pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) aneh dan tidak mendalam.
Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Fatwa itu diurus untuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang kala itu buron, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Terserah jawaban saksi seperti apa tetapi buat majelis aneh dan tidak diperdalam," kata Eko saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Baca juga: Pengakuan Sang Adik soal Pinangki yang Minta Maaf ke Anaknya
Eko menyampaikan hal tersebut ketika menanggapi keterangan saksi Luphia Claudia selaku pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Luphia merupakan anggota tim yang memeriksa Pinangki setelah foto Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri beredar di media sosial.
Saat diperiksa, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dari hasil pemeriksaan, Pinangki pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
Maka dari itu, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Luphia mengatakan bahwa pihaknya memeriksa perjalanan ke luar negeri tersebut dan tidak mendalami lagi soal uang yang disebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.