JAKARTA, KOMPAS.com - Anita Kolopaking mengaku sampai merasa dongkol saat menagih uang jasanya sebagai pengacara Djoko Tjandra atau lawyer fee kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra disebutkan sudah memberi lawyer fee tersebut melalui Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.
Namun, Anita menuturkan, Pinangki selalu beralasan belum menerima uang dari Andi Irfan Jaya setiap ia tagih.
"Saya kan minta legal fee saya. Tapi Pinangki bilang belum, belum. Sampai saya gondok," kata Anita saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA dengan terdakwa Jaksa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Sambil Terisak, Jaksa Pinangki Minta Maaf ke Anita Kolopaking
Karena membutuhkan uang untuk biaya operasional kantornya, Anita meminjam uang kepada Pinangki sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 708,3 juta.
Anita mengungkapkan, pengembalian pinjaman tersebut dapat berasal dari lawyer fee yang diyakininya sudah berada di tangan Andi Irfan Jaya.
"Lalu saya bilang ya sudah deh saya pinjam dulu. Nanti bisa dipotong dari legal fee saya yang saya yakini sudah ada di Andi Irfan," ucapnya.
Menurut Anita, Pinangki tidak pernah menagih pinjaman tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga "memotong" uang jatah Anita Kolopaking.
Dalam surat dakwaan disebutkan Pinangki memberikan uang yang diterimanya dari Djoko Tjandra kepada Anita sebesar 50.000 dollar AS. Padahal, uang yang seharusnya diterima oleh Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra sebesar 100.000 dollar AS.
Baca juga: Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal Action Plan yang Dibuat Jaksa Pinangki
"Terdakwa (Pinangki) menerima pemberian uang sebesar 500.000 dollar AS yang sebagiannya sebesar 100.000 dollar AS untuk Dr. Anita Dewi A. Kolopaking, namun pada kenyataannya hanya diberikan sebesar 50.000 dollar AS,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020), dalam siaran langsung di akun Youtube KompasTV.
Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.