Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2020, 20:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center for Media and Democracy Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Wijayanto menyebut, keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo mengejutkan.

"Apa makna dan peristiwa yang baru beberapa hari lalu? Jadi, seperti mimpi di siang bolong," ujar Wijayanto webinar bertajuk Evaluasi dan Prospek Hukum dan Demokrasi: Mungkinkah KPK Bangkit Kembali? yang digelar LP3ES, Minggu (29/11/2020).

Baca juga: OTT Menteri Edhy Prabowo, Terjerat Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Wijayanto mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo mengagetkan publik lantaran KPK nyaris tidak pernah mengungkap kasus besar setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

UU KPK hasil revisi disahkan pada Oktober 2019. Adapun UU KPK hasil revisi mendapatkan penolakan dari aktivis antikorupsi. KPK sendiri telah mengidentifikasi 26 ketentuan yang berisiko melemahkan dalam revisi tersebut.

"Kita nyaris tidak pernah mendengar kasus besar diungkap oleh KPK, kemudian seperti mimpi di siang bolong, seperti hujan di tengah kemarau panjang, tiba-tiba kita membaca berita ini (penangkapan Edhy Prabowo)," kata Wijayanto.

Hal senada diungkapkan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril.

Apalagi, tak berselang lama, KPK juga berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Wali Kota Cimahi Ditahan KPK

Menurutnya, dua rentetan penangkapan ini menjadi capaian bagi KPK pasca-UU KPK hasil revisi dan perubahan formasi lima pimpinan KPK.

"Tentu saja fakta yang terjadi belakangan ini cukup mengagetkan kita semua, memberikan berita baik tentu saja. Sebab, KPK mampu mengungkap perkara yang cukup strategis," kata Oce.

"Jadi kasus yang terakhir ada Wali Kota Cimahi, kemudian ada menteri, ini menjadi capaian tersendiri," imbuh Oce.

Baca juga: KPK Duga Ada Pemberi Suap Lain kepada Edhy Prabowo Terkait Ekspor Bibit Lobster

Sebelumnya, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Ia diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Diduga Minta Rp 3,2 Miliar untuk Urus Izin Pembangunan Rumah Sakit

Sedangkan, penetapan tersangka Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna berkaitan dengan kasus dugaan suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Selain Ajay, KPK juga menahan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Hutama untuk mengurus izin pembangunan penambahan gedung.

Uang itu diminta Ajay saat ditemui Hutama yang sedang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan gedung di RSU Kasih Bunda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com