Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU PPMI Ditolak, Migrant Care: Monumental bagi Perlindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 26/11/2020, 18:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) diapresiasi sejumlah pihak, di antaranya Migrant Care dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Melalui putusannya, MK dinilai telah menghadang niat jahat Asosiasi Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) dalam bisnis penempatan pekerja migran. Adapun ASPATAKI merupakan pemohon dalam uji materi ini.

"Putusan MK ini menghadang upaya jahat atau niat jahat ASPATAKI untuk kita kembali kepada masa jahiliyah, di mana regulasi tentang perlindungan pekerja migran itu dikendalikan oleh perusahaan pengirim dan mereka punya ruang keleluasaan yang luar biasa dalam menjalankan bisnis," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam konferensi pers daring, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Mantan Buruh Migran Minta MK Batalkan Gugatan Asosiasi Perusahaan TKI

Anis mengatakan, proses penempatan pekerja migran di luar negeri kerap kali memunculkan bisnis terselubung berupa perdagangan orang. Diajukannya uji materi UU PPMI ke MK diduga bertujuan untuk melanggengkan bisnis ini.

Sejak zaman orde baru, kata Anis, perusahaan penempatan pekerja migran mendapat tempat yang strategis dalam tata kelola migrasi.

Keberadaan sejumlah pasal dalam UU PPMI hasil revisi atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 pun dinilai mampu melindungi pekerja migran. Sehingga, ada pihak yang mencoba menggugurkan aturan-aturan tersebut.

Bahkan, kata Anis, dalam persidangan, sejumlah pihak sempat memberikan informasi palsu dengan menyebut bahwa tak pernah ada persoalan terkait penempatan pekerja migran di luar negeri.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman Buruh Migran Ilegal di Cianjur

"Bahkan kesaksian itu diberikan secara resmi dalam kesaksian yang disumpah di depan semua Hakim MK mengatakan mustahil banget perusahaan penempatan pekerja migran itu menempatkan pekerja migran dan kemudian bermasalah," ujar Anis.

Namun demikian, Anis bersyukur Hakim MK tak menutup mata dalam perkara ini. Anis menyebut, ditolaknya permohonan uji materi UU PPMI merupakan momen penting bagi perlindungan pekerja migran.

"Putusan MK ini menurut kami adalah sangat penting dan monumental bagi perjalanan perlindungan pekerja migran di Indonesia mengingat posisi perusahaan penempatan pekerja migran selama ini di circle politik itu mereka punya pengaruh di kekuasaan," kata dia.

Selamatkan buruh migran

Hal serupa juga disampaikan oleh Koordinator Departemen Komunikasi dan Media SBMI, Figo Kurniawan.

Figo mengatakan, 3 pasal UU PPMI yang digugat ke MK justru merupakan jantung perlindungan pekerja migran.

Baca juga: Mengenal Sistem Kafala di Arab Saudi: Buruh Migran Kerja 24 Jam, Ada yang Ingin Bunuh Diri

Dengan menolak permohonan uji materi UU tersebut, SBMI menilai MK telah menyelamatkan buruh migran dari praktik perdagangan orang melalui modus pengiriman pekerja migran.

Seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus pasal-pasal itu, kata Figo, MK sama saja membuka keran perdagangan orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com