JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menginventarisasi 38 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Rinciannya, 26 RUU usulan dari DPR, 10 RUU usulan dari pemerintah dan 2 RUU usulan dari DPD RI.
Kendati demikian, keputusan final 38 RUU usulan Prolegnas prioritas 2021 ini ditunda karena terdapat tiga RUU yang diperdebatkan di DPR dan berpolemik. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Bank Indonesia.
Baca juga: Tiga RUU Jadi Perdebatan, Baleg DPR Tunda Keputusan Prolegnas Prioritas 2021
"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat, Rabu (25/11/2020).
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Supratman menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga ditolak sejumlah fraksi di DPR dikarenakan RUU tersebut tidak lolos dalam proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Tak hanya itu, sejumlah fraksi juga belum sepakat RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk Prolegnas prioritas 2021, sebab RUU tersebut masih membutuhkan kajian yang mendalam.
Adapun, PDI-P tetap mengusulkan agar RUU HIP masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, ICJR Usul Pembahasan Dilakukan Bertahap
Sementara itu, kata Supratman, sebanyak enam fraksi meminta RUU Bank Indonesia dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021.
Sebab, materi dalam RUU BI sudah tercakup dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan metode omnibus law.
Rapat Baleg sempat ditunda selama 10 menit melakukan forum lobi antara fraksi-fraksi di DPR, pemerintah dan DPD. Namun, belum terjadi kesepakatan. Oleh karenanya, rapat tersebut ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/11/2020).
"Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu, dan pendalaman dan lobi-lobi, nanti waktunya akan kita sampaikan lagi on call lah," kata Supratman.
Baca juga: 4 Fraksi di DPR Tak Setuju RUU HIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Berikut 38 usulan RUU Prolegnas Prioritas 2021:
RUU usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV