JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menginventarisasi 38 rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Rinciannya, 26 RUU usulan dari DPR, 10 RUU usulan dari pemerintah dan 2 RUU usulan dari DPD RI.
Kendati demikian, keputusan final 38 RUU usulan Prolegnas prioritas 2021 ini ditunda karena terdapat tiga RUU yang diperdebatkan di DPR dan berpolemik. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Bank Indonesia.
Baca juga: Tiga RUU Jadi Perdebatan, Baleg DPR Tunda Keputusan Prolegnas Prioritas 2021
"Oleh karena itu, kita sudah sepakati bersama Pemerintah, DPR dan DPD RI untuk proses pengambilan keputusan pada malam hari ini kita tunda sampai besok, setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat, Rabu (25/11/2020).
"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.
Supratman menjelaskan, RUU Ketahanan Keluarga ditolak sejumlah fraksi di DPR dikarenakan RUU tersebut tidak lolos dalam proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Tak hanya itu, sejumlah fraksi juga belum sepakat RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) masuk Prolegnas prioritas 2021, sebab RUU tersebut masih membutuhkan kajian yang mendalam.
Adapun, PDI-P tetap mengusulkan agar RUU HIP masuk dalam Prolegnas prioritas 2021.
Baca juga: RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021, ICJR Usul Pembahasan Dilakukan Bertahap
Sementara itu, kata Supratman, sebanyak enam fraksi meminta RUU Bank Indonesia dikeluarkan dari Prolegnas prioritas 2021.
Sebab, materi dalam RUU BI sudah tercakup dalam RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan metode omnibus law.
Rapat Baleg sempat ditunda selama 10 menit melakukan forum lobi antara fraksi-fraksi di DPR, pemerintah dan DPD. Namun, belum terjadi kesepakatan. Oleh karenanya, rapat tersebut ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/11/2020).
"Fraksi-fraksi masih membutuhkan waktu, dan pendalaman dan lobi-lobi, nanti waktunya akan kita sampaikan lagi on call lah," kata Supratman.
Baca juga: 4 Fraksi di DPR Tak Setuju RUU HIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Berikut 38 usulan RUU Prolegnas Prioritas 2021:
RUU usulan DPR
1. RUU tentang Perubahan atas UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, usulan Komisi I
2. RUU tentang Perubahan atas UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, usulan Komisi II
3. RUU tentang Perubahan UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, usulan Komisi III
4. RUU tentang Jabatan Hakim, usulan Komisi III
5. RUU tentang perubahan UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, usulan Komisi IV
6. RUU tentang Perubahan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, usulan Komisi V
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, usulan Komisi VI
8. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan, usulan Komisi VII
9. RUU tentang Perubahan UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, usulan Komisi VIII
10. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, usulan Komisi IX
11. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, usulan Komisi X
12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law), usulan Komisi XI/pemerintah
13. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, usulan Baleg
14. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (Judul RUU berubah menjadi RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila), usulan Baleg
15. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, usulan Baleg
16. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, usulan Baleg
17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, usulan Baleg
18 RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, usulan Baleg
19. RUU tentang Pendidikan Kedokteran, usulan Baleg
20. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, usulan anggota DPR
21. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, usulan anggota DPR
22. RUU tentang Profesi Psikologi (judul RUU berubah menjadi RUU tentang Praktik Psikologi), usulan anggota DPR
23. RUU tentang Ketahanan Keluarga, usulan anggota DPR
24. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR
25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji), usulan anggota DPR
26. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, usulan anggota DPR
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2021, PSHK: Prioritaskan RUU Percepat Penanganan Covid-19
RUU usulan pemerintah
1. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibu Kota Negara
7. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan
8. RUU tentang Hukum Acara Perdata
9. RUU tentang Wabah
10. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law)
Baca juga: Baleg: 38 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
RUU usulan DPD
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.