Diberitakan, ketentuan mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang dimuat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat adalah anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano.
Keduanya menilai bahwa syarat pengunduran diri dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU tersebut bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan warga negara yang diatur UUD 1945.
Penggugat membandingkan dengan calon petahana yang hanya wajib cuti saat kampanye ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Bahwa dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent), yang potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya sangat besar, namun hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye," bunyi petikan permohonan dikutip dari berkas permohonan perkara di laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Syarat Anggota Legislatif Harus Mundur saat Mencalonkan Diri di Pilkada Digugat Lagi ke MK
Pemohon juga membandingkan syarat pengunduran ini dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Menteri yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak wajib mundur dari jabatannya lantaran jabatan tersebut bersifat politis.
Menurut pemohon, jabatan legislatif dapat disamakan dengan jabatan menteri, karena eksistensi anggota legislatif sangat bergantung pada partai politik.
Selain itu, pemohon beranggapan bahwa tanpa mengundurkan diri sekalipun, anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak dapat menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan.
Sebab, kekuasaan legislatif tidak memiliki jaringan birokrasi yang dapat dijadikan strategi pemenangan. Apalagi, keputusan legislatif tidak bersifat perorangan, melainkan kolektif.
"Bahwa selain itu, anggota legislatif dalam menjalankan kewenangannya dapat terlepas dari konflik kepentingan dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pemenangan. Karena sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, kelembagaan legislatif tidak menjalankan fungsi pemerintah atau memegang anggaran."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.