Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Anggota Legislatif Harus Mundur jika Ditetapkan sebagai Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 26/11/2020, 09:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Hal ini ditegaskan Mahkamah saat membacakan putusan atas permohonan uji materil Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Memberikan kesempatan yang sama untuk semua rumpun jabatan politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka harus mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang ditayangkan YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Dalam perkara ini, MK menolak permohonan pemohon yang meminta pasal mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan mereka sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dihapuskan.

Menurut MK, argumen-argumen pemohon dalam perkara ini tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dalil pemohon yang menyamakan jabatan anggota DPR/DPD/DPRD dengan jabatan menteri misalnya, meski sama-sama jabatan politik, namun eksistensi menteri tergantung pada presiden, bukan jabatan yang dipilih oleh rakyat.

Sementara, jabatan anggota legislatif pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

Baca juga: Koalisi Selamatkan Konstitusi Minta Hakim Nyatakan UU MK Hasil Revisi Cacat Formil

Dengan demikian, menurut MK, meski sama-sama berada dalam rumpun jabatan politik, namun dalam banyak hal terdapat perbedaan di antara kedua jabatan tersebut.

MK menilai, menggunakan alasan kesamaan rumpun jabatan untuk menghapus syarat pengunduran diri anggota legislatif yang mencalonkan diri di Pilkada menjadi tidak relevan. Apalagi, jabatan menteri bukan jabatan politik yang harus bertanggung jawab kepada pemilih sebagaimana pertanggungjawaban anggota legislatif.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, alasan para pemohon yang menghendaki dipersamakan perlakuan antara anggota legislatif dengan menteri yang tidak dipersyaratkan mengundurkan diri apabila mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.

Baca juga: Diusung PDI-P di Pilkada, Eri Cahyadi Ajukan Surat Pengunduran Diri kepada Risma

MK juga berpandangan, syarat pengunduran diri itu tidak semata-mata dibentuk karena adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang anggota legislatif, namun juga menyangkut tanggung jawab dan amanah yang diberikan masyarakat yang telah memilih legislator tersebut.

Terkait dalil pemohon yang menyatakan bahwa syarat pengunduran diri ini dapat diterapkan hanya pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perly melepas jabatan anggota legislatif, Mahkamah berpendapat lain.

Jika ketentuannya demikian, maka prinsip keadilan dan kesamaan setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah justru terabaikan. Padahal, jaminan keadilan dan kesamaan tersebut telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

"Oleh karenanya, ketika para pemohon menginginkan hanya diterapkan pada jabatan alat kelengkapan dewan tanpa perlu melepaskan jabatan anggota legislatif, justru hal tersebut merupakan tindakan yang diskrimitatif karena memperlakukan berbeda untuk hal yang sama yaitu mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Saldi.

Atas alasan-alasan tersebutlah permohonan pemohon dinolai tidak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat dikabulkan.

Baca juga: Ramai-ramai Gugat UU MK: dari Soal Usia Hakim, Masa Jabatan, hingga Halangi Jadi Ketua MK

Diberitakan, ketentuan mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang dimuat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penggugat adalah anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Bano.

Keduanya menilai bahwa syarat pengunduran diri dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU tersebut bertentangan dengan asas kesamaan kedudukan warga negara yang diatur UUD 1945.

Penggugat membandingkan dengan calon petahana yang hanya wajib cuti saat kampanye ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Bahwa dalam konteks keadilan dalam pencalonan kepala daerah, jabatan anggota legislatif seyogianya dipersamakan dengan calon petahana (incumbent), yang potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaannya sangat besar, namun hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye," bunyi petikan permohonan dikutip dari berkas permohonan perkara di laman resmi Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Syarat Anggota Legislatif Harus Mundur saat Mencalonkan Diri di Pilkada Digugat Lagi ke MK

 

Pemohon juga membandingkan syarat pengunduran ini dengan menteri yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menteri yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak wajib mundur dari jabatannya lantaran jabatan tersebut bersifat politis.

Menurut pemohon, jabatan legislatif dapat disamakan dengan jabatan menteri, karena eksistensi anggota legislatif sangat bergantung pada partai politik.

Selain itu, pemohon beranggapan bahwa tanpa mengundurkan diri sekalipun, anggota legislatif yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah tak dapat menguntungkan diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan.

Sebab, kekuasaan legislatif tidak memiliki jaringan birokrasi yang dapat dijadikan strategi pemenangan. Apalagi, keputusan legislatif tidak bersifat perorangan, melainkan kolektif.

"Bahwa selain itu, anggota legislatif dalam menjalankan kewenangannya dapat terlepas dari konflik kepentingan dan pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pemenangan. Karena sebagai pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang, kelembagaan legislatif tidak menjalankan fungsi pemerintah atau memegang anggaran."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com