Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Minta Bantuannya karena Ingin Punya Nama Baik

Kompas.com - 25/11/2020, 18:40 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, disebut meminta bantuan Anita Kolopaking karena ingin memulihkan nama baiknya.

Hal itu diungkapkan Anita saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).

"Inti pembicaraan saya sama Djoko Tjandra terus terang dia bilang 'Anita tolong bantu saya, saya ingin hukum saya ditegakkan, tolong saya butuh kebenaran hukum saya ingin punya nama baik'. Saya sampaikan 'Siap Pak kalau itu yang diinginkan mari sama-sama dilakukan'," ungkap Anita saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking

Anita menuturkan, hal itu disampaikan Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019.

Di pertemuan itu ia sudah siap untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Anita dikenalkan dengan Djoko Tjandra oleh Jaksa Pinangki.

Menurut Anita, awalnya Pinangki menyebut bahwa Djoko Tjandra mencari pengacara. Setelah itu, Anita diminta bertemu Djoko Tjandra.

"Saya pelajari berkas dia di website, saya katakan ya memang permasalahan hukumnya ini kalau saya lihat PK-nya bahwa non-excutable," katanya.

Anita mengungkapkan, Djoko Tjandra ingin dirinya menanyakan status hukum Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

Baca juga: Suami Sebut Anita Kolopaking Murung Usai Ambil Legal Fee dari Pinangki

Anita kemudian mengusulkan agar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali, di mana Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara lewat putusan MA pada 2009.

"Karena Pak Djoko minta bertemu, setelah kenalan dia bicara kekecewaan dia. Dia sedih karena proses hukum berkepanjangan lalu pembicaraan itu mengarah bagaimana proses hukum," tuturnya.

"Saya sudah kasih alternatif bapak lakukan tanya status hukum atau PK, kalau bapak mau tanya status hukum boleh-boleh saja bertanya, kalau mau pasti PK. Jadi dia butuh masukan kami," sambung Anita.

Sementara, atas permintaan Djoko Tjandra itu, Pinangki mengatakan agar Djoko Tjandra masuk ke Indonesia dan ditahan terlebih dahulu baru melakukan proses hukum.

Baca juga: Saksi Sebut Djoko Tjandra Sempat Keluhkan Mahalnya Biaya yang Diminta Jaksa Pinangki dan Anita

Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com