JAKARTA, KOMPAS.com - Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari advokat Anita Kolopaking, mengungkapkan istrinya terlihat murung setelah mengambil legal fee dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu diungkapkan Wyasa ketika menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk buron kelas kakap, Djoko Tjandra, di Mahkamah Agung (MA).
Wyasa yang bertugas mengelola administrasi kantor hukum milik Anita menuturkan, legal fee tersebut totalnya berjumlah 200.000 dollar Amerika Serikat yang diberikan bertahap.
Baca juga: Anita Kolopaking Minta 200.000 Dollar AS ke Djoko Tjandra untuk Success Fee
“Legal fee 200.000 dollar AS, 100.000 dollar AS diterima saat penandatangan jasa hukum, 100.000 dollar AS berikutnya sesuai progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan 200.000 dollar AS,” tutur Wyasa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), seperti dilansir dari Antara.
Menurut pengakuan Wyasa, istrinya hanya menerima 50.000 dollar AS dari Pinangki.
Adapun Anita yang merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra tidak menjadi terdakwa dalam kasus ini. Anita menjadi terdakwa dalam kasus lain yang juga masih terkait pelarian Djoko Tjandra.
Ia bercerita, pada 26 November 2019 malam, istrinya minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense di Jakarta Selatan yang ditempati Pinangki, untuk mengambil legal fee.
Wyasa lalu menurunkan istrinya di depan apartemen. Ia sendiri mengaku hanya menunggu di mobil sehingga tidak melihat langsung pertemuan antara Anita dan Pinangki.
“Sekitar 10-15 menit, Bu Anita kemudian turun, hanya mukanya murung,” ucap Wyasa.
Setelah turun dari apartemen Pinangki, Wyasa mengatakan Anita juga membawa bungkusan plastik.
Mengetahui istrinya murung, Wyasa mengaku tidak berani bertanya. Setelah itu mereka pulang.
Wyasa kemudian menuturkan soal jumlah fee yang tidak sesuai harapan.
“Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, ‘kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dollar AS tetapi yang diterima 50.000 dollar AS,” cerita Wyasa.
Ketika ditanya jaksa mengapa Pinangki yang memberikan legal fee padahal Anita mengurus perkara Djoko Tjandra, Wyasa mengaku tidak tahu.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut sudah habis.