Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

Kompas.com - 25/11/2020, 16:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu gugatan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditarik oleh pemohon.

Gugatan yang ditarik ini sebelumnya dimohonkan 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

"Mahkamah Konstitusi telah menerima surat pencabutan permohonan dari kuasa para pemohon bertanggal 9 November 2020 yang diterima oleh kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 November 2020," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui YouTube MK RI, Rabu (25/11/2020).

"Bahwa pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 12 November 2020 Mahkamah mengonfirmasi mengenai surat pencabutan permohonan tersebut kepada para pemohon, dan kuasa para pemohon membenarkan mengenai pencabutan permohonan tersebut," tuturnya.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Anwar menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, permohonan penarikan gugatan dapat dilakukan sebelum atau selama perkara diperiksa.

Namun demikian, sebagaimana bunyi Pasal 35 Ayat (2) UU MK, penarikan gugatan menyebabkan pemohon tak dapat mengajukan gugatan yang sama.

Atas permohonan penarikan gugatan itu, Mahkamah menyetujuinya. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang digelar 16 November 2020.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 95/PUU-XVIII/2020 mengenai permohonan pengujian formil dan pengujian materiil pasal 65 Undang-undang tentang Cipta kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali," ujar Anwar.

Baca juga: Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya.

Diberitakan, sejak Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, muncul penolakan dari berbagai kalangan.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu gugatan dimohonkan oleh 3 warga Papua bernama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege.

Ketiga pemohon berpandangan, berlakunya UU Cipta Kerja telah merenggut hak mereka sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebab, UU ini mengurangi partisipasi publik dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK

"Undang-undang a quo telah mereduksi partisipasi para pemohon untuk turut serta dalam proses penyusunan Amdal," tulis pemohon dalam dokumen permohonan yang diunggah di laman resmi MK RI, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (22/10/2020).

Melalui UU Cipta Kerja, penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com