JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Kondeferasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, undang-undang terkait investasi tak bisa disatukan dengan UU Ketenagakerjaan dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan.
Menurut Said, dalam praktik international relation, undang-undang yang berkaitan dengan investasi dipisah dari undang-undang perlindungan bagi pekerja dan buruh.
Sementara, di Indonesia justru menggabungkan keduanya lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Akibatnya kami para pemohon mewakili para buruh di seluruh Indonesia merasakan kerugian secara konstitusional maupun kerugian secara ekonomis," ujarnya dalam sidang uji materi tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Ini Pasal UU Cipta Kerja yang Digugat KSPI dan KSPSI ke MK
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam omnibus law tersebut, ada 10 klaster yang membahas tentang investasi sedangkan untuk perlindungan buruh dan pekerja hanya satu.
Oleh karena itu, Said berharap majelis hakim konstitusi bisa memberikan keputusan terkait uji materi yang diajukan dengan seadil-adilnya.
"Undang-undang yang terkait dalam investasi yang diatur dalam 10 klaster Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut tercampur aduk dengan satu klaster yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang yang sama," lanjut dia.
"Kami mengharapkan negara hadir di dalam memberikan perlindungan (pada pekerja dan buruh) di tengah persoalan investasi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memohon uji materi Pasal 81, 82 dan 83 dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Kuasa hukum KSPI dan KSPSI yang diwakilkan oleh Andi Muhammad Asrun memaparkan secara rinci pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
"Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 81, 82, 83 Undang-Undang Cipta Kerja," kata Asrun, Selasa.
Pertama, Pasal 81 angka 1 tentang lembaga pelatihan kerja, kemudian Pasal 81 angka 3 tentang pelaksana penempatan tenaga kerja.
Baca juga: Hakim Konstitusi Sarankan KSPI dan KSPSI Perjelas Argumen Pasal UU Cipta Kerja yang Diujikan
Selanjutnya Pasal 81 angka 4 tentang tenaga kerja asing, Pasal 81 angka 12, angka 13, angka 15, angka 16 dan angka 17 tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Lalu Pasal 81 angka 18, angka 19 dan angka 20 tentang pekerja alih daya atau outsourcing, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 tentang waktu kerja.
Pasal 81 angka 23 tentang cuti, pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30 angka 31, angka 32, angka 33, angka 35 dan angka 36 tentang upah dan upah minimum.
Baca juga: Sidang Perdana Judicial Review UU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Tak Gelar Aksi
Kemudian Pasal 81 angka 37, angka 38 dan angka 42 tentang pemutusan hubungan kerja, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 5 6 angka 58 dan angka dan 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja.
Serta Pasal 41 angka 62, 63 dan 65 dan 66 tentang penghapusan sanksi pidana dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.
Adapun pemohon lainnya selain KSPI dan KSPSI adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja farmasi dan Kesehatan Reformasi. Serta ada juga pemohon yang berprofesi sebagai karyawan tetap, pekerja kontrak dan pekerja alih daya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.