Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Tahun UU Pengadilan HAM, Bagaimana Agenda Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat?

Kompas.com - 24/11/2020, 09:14 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah berusia 20 tahun. Namun, masih banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum juga terselesaikan.

Padahal, banyak pihak berharap UU Pengadilan HAM dapat menjadi pijakan bagi pemerintah dalam menuntaskan kasus.

Baca juga: Komnas HAM: Penegakan HAM Seharusnya Tidak Jadi Perkara yang Sulit bagi Pemerintah

Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan, sampai saat ini ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan.

Dua belas kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Komnas HAM. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dituntaskan.

"Kita bisa lihat ada 15 kasus sejauh ini yang sedang dan telah diperiksa oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan tiga yang sudah diadili," kata Tioria dalam webinar bertajuk Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Mantan Jaksa Agung Ini: 3 Hal Ini Akan Terjadi jika Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Diselesaikan

Trioria menuturkan, dua belas kasus pelanggaran HAM berat yang belum dituntaskan yakni Peristiwa Tragedi Kemanusiaan 1965-1966, Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Kemudian, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998, Peristiwa Paniai 2014, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Sementara kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diadili yakni Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Timor Timur dan Peristiwa Abepura.

Belum efektif

Trioria berpendapat, banyaknya kasus yang belum dituntaskan menunjukkan bahwa UU Pengadilan HAM belum efektif memberikan akses atas keadilan bagi korban dan keluarga korban.

"Ini bukan hanya kesimpulan, tapi juga pengalaman yang kita semua bisa saksikan kejadiannya saat ini," ujar Tioria.

Baca juga: Utang yang Tak Kunjung Lunas: Pelanggaran HAM Berat pada Masa Lalu

Menurut Trioria, ada dua faktor yang membuat UU Pengadilan HAM menjadi tidak efektif. Pertama, minimnya minimnya political will atau kemauan politik negara dalam menuntaskan kasus.

Sementara, banyak mekanisme penuntasan kasus dalam UU Pengadilan HAM yang melibatkan proses politik. Ia mencontohkan adanya mekanisme pembentukan pengadilan HAM yang memerlukan rekomendasi DPR.

"Terakhirnya pembentukan pengadilan HAM itu ada di tangan presiden. Jadi kita lihat di sini ada banyak aspek politik yang bermain," ungkapnya.

Baca juga: Kontras Nilai UU Pengadilan HAM Belum Efektif Beri Akses Keadilan

Pokok permasalahan kedua, kata Trioria, adanya celah normatif yang memungkinkan penundaan proses terkait penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan secara terus-menerus.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com