Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif.
Namun, pemerintah tidak menggubris pendapat dari ormas-ormas dan memilih tetap melaksanakan pilkada.
Dipanggil PTUN
PTUN pun mulai memanggil Mendagri, Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Kamis (19/11/2020).
"Agar menghadap Hakim Ketua Majelis pengadilan PTUN Jakarta dalam perkara nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT, untuk dimintai penjelasan dalam acara pemeriksaan persiapan," demikian bunyi surat panggilan dari PTUN yang diterima Kompas.com dari Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asy'ari mengatakan, pemanggilan tersebut terkait agenda pemeriksaan persiapan.
"Majelis menyampaikan jika dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum dikenal dalam Perma 02 tahun 2019 dan menjadi kewenangan PTUN," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Digugat karena Pilkada, Mendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Dipanggil PTUN
Hasyim mengatakan, dari lima pihak yang dipanggil oleh PTUN hanya Komisi II DPR dan DKPP yang tidak hadir.
DKPP mengirimkan surat ketidak hadiran, sementara Mendagri diwakili oleh pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Majelis hakim kemudian memberi waktu penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 November 2020.
"Jam 10.00 WIB, masih dengan agenda pemeriksaan persiapan," ujar dia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa pun merespons gugatan terhadap Komisi II DPR, KPU, Mendagri, Bawaslu dan DKPP yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena memutuskan melanjutkan pelaksanaan Pilkada 2020.
Saan mengatakan, keputusan tetap menggelar Pilkada 2020 merupakan komitmen DPR melaksanakan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Apa yang dilakukan KPU, Mendagri, dan Komisi II menyetujui, ini kan juga dalam rangka menjalankan amanat UU Pilkada. Jadi kalau dianggap perbuatan melawan hukum, menurut saya tidak tepat juga," kata Saan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Kendati demikian, ia menghormati upaya para penggugat melayangkan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta.