JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (19/11/2020).
Pemanggilan itu terkait adanya gugatan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pemanggilan tersebut terkait agenda pemeriksaan persiapan.
Baca juga: Ini Alasan Busyro Muqoddas dkk Gugat Mendagri, KPU dan Komisi II DPR ke PTUN
"Majelis menyampaikan jika dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum dikenal dalam Perma 02 tahun 2019 dan menjadi kewenangan PTUN," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
Hasyim mengatakan, dari lima pihak yang dipanggil oleh PTUN hanya Komisi II DPR dan DKPP yang tidak hadir.
DKPP mengirimkan surat ketidak hadiran, sementara Mendagri diwakili oleh pihak dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Majelis hakim kemudian memberi waktu penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 26 November 2020.
"Jam 10.00 WIB, masih dengan agenda pemeriksaan persiapan," ujar dia.
Baca juga: KPU Akan Tetap Penuhi Panggilan PTUN meski Belum Terima Materi Gugatan Pelaksanaan Pilkada
Adapun pihak penggugat dalam perkara tersebut terdiri dari lima orang, yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Muhammad Busyro Muqoddas, Irma Hidayana dan Elisa Sutanudjaja.
Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan