JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkap alasannya menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait tetap dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 meski Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut Busryo, gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.
"Merupakan komitmen dan tanggungjawab masyarakat sipil terhadap upaya memberikan advokasi," kata Busyro kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).
Baca juga: KPU akan Tetap Penuhi Panggilan PTUN meski Belum Terima Materi Gugatan Pelaksanaan Pilkada
Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.
Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.
"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," ujarnya.
Busyro juga mengatakan, bahwa ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.
Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif.
Baca juga: Digugat karena Pilkada, Mendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Dipanggil PTUN
Namun, pemerintah tidak menggubris pendapat dari ormas-ormas dan memilih tetap melaksanakan pilkada.
"Nah, ketika kita sudah menyampaikan baik-baik, sopan dan demokratis pada pemerintah, pemerintah terus bersikeras tidak ada jalan lain bagi kami melakukan mengajukan gugatan itu," ucap dia.
Adapun Busyro menggugat bersama empat rekan lainnya yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana dan Elisa Sutanudjaja.
Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN
Serta penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.