Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/11/2020, 14:26 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkap alasannya menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu terkait tetap dilaksanakannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 meski Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

Menurut Busryo, gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.

"Merupakan komitmen dan tanggungjawab masyarakat sipil terhadap upaya memberikan advokasi," kata Busyro kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: KPU akan Tetap Penuhi Panggilan PTUN meski Belum Terima Materi Gugatan Pelaksanaan Pilkada

Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.

Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.

"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," ujarnya.

Busyro juga mengatakan, bahwa ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.

Menurut dia, organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif.

Baca juga: Digugat karena Pilkada, Mendagri, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP Dipanggil PTUN

Namun, pemerintah tidak menggubris pendapat dari ormas-ormas dan memilih tetap melaksanakan pilkada.

"Nah, ketika kita sudah menyampaikan baik-baik, sopan dan demokratis pada pemerintah, pemerintah terus bersikeras tidak ada jalan lain bagi kami melakukan mengajukan gugatan itu," ucap dia.

Adapun Busyro menggugat bersama empat rekan lainnya yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana dan Elisa Sutanudjaja.

Dilansir dari laman PTUN-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Baca juga: Tetap Lanjutkan Pilkada 2020, Mendagri, KPU, dan Komisi II DPR Digugat ke PTUN

Serta penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.

Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara itu, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com