Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag: Calon Jemaah Umrah yang Penuhi Syarat Usia Ada 26.328 Orang

Kompas.com - 18/11/2020, 14:58 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fahcrul Razi mengatakan, selama pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah berusia 18 hingga 50 tahun untuk menjalankan ibadah umrah.

Berdasarkan ketentuan itu, Fachrul menyebut saat ini hanya 26.328 jemaah dalam daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memenuhi syarat berangkat ke Tanah Suci.

"Yang memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 26.328 orang atau 44 persen. Selebihnya jemaah yang belum memenuhi usia tersebut diminta untuk menunda kebarangkatannya sampai kondisi pandemi normal," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Rabu (18/11/2020).

Kendati demikian, Kemenag bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta BNPB juga melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Baca juga: Menag: Soal Umrah Ditutup, Itu Hanya Hoaks

Di antaranya dengan mensyarakatkan calon jemaah tes swab/PCR sebelum keberangkatan, pembatasan bandara keberangkatan, dan analisis risiko penanganan jemaah terpapar Covid-19.

Mereka yang batal berangkat pun dijamin pengembalian biaya umrah secara penuh.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah siap dan hadir dalam rangka melakukan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya umat Islam yang akan melaksanakan ibadah umrah," tutur Fachrul.

Hingga saat ini, sudah ada tiga gelombang jemaah umrah asal RI yang berangkat ke Arab Saudi.

Masing-masing gelombang berangkat pada 1 November, 3 November, dan 8 November. Gelombang keempat akan berangkat pada 22 November.

Baca juga: Saudi Arabia Temporarily Suspends Umrah Visas on Indonesian Pilgrims due to Covid-19 Cases

Dari keberangkatan tiga gelombang jemaah umrah itu, Fachrul mengatakan, Kemenag mengevaluasi sejumlah hal.

Di antaranya, jemaah umrah berangkat tanpa karantina terlebih dahulu, tetapi langsung berkumpul di bandara saat hari keberangkatan.

Masalah lain, ada jemaah umrah yang melakukan tes swab/PCR terlalu mepet dengan waktu keberangkatan, sehingga hasil tes belum terbit saat hari keberangkatan.

Hal ini yang kemudian memunculkan temuan jemaah umrah asal RI yang positif Covid-19 saat tiba di Mekah. Menurut Fachrul, ada lima jemaah yang terkonfirmasi Covid-19 dari gelombang pertama.

Baca juga: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah untuk Jemaah Asal Indonesia

Kemudian, delapan jemaah terkonfirmasi Covid-19 dari gelombang kedua. Sementara, tidak ada jemaah positif Covid-19 dari gelombang ketiga.

"Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia. Sepuluh orang masih karantina di Arab Saudi," kata Fachrul.

Fachrul pun menyatakan, jemaah umrah yang kembali dari Arab Saudi wajib menjalankan karantina setibanya di Indonesia. Jemaah juga diwajibkan kembali mengikuti tes swab/PCR.

"Jemaah wajib melakukan karantina saat kedatangan di Indonesia, menunggu hasil swab negatif sesuai prokes KKP. Setelah negatif dapat langsung ke rumah masing-masing," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com