"Transparansi dalam pengalokasian dana alokasi khusus itu dikedepankan supaya tidak ada lagi daerah-daerah yang mencoba-coba atau menebak-nebak kira-kira daerah saya dapat atau tidak," ujar Alex.
Ia menambahkan, praktik suap pengurusan DAK juga dapat terjadi karena ada oknum-oknum di Kementerian Keuangan yang menjual informasi seolah-olah dapat mengurus DAK.
Adapun kasus suap pengurusan DAK ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2019 lalu.
Setelah melalui pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini di mana 6 di antaranya telah dinyatakan bersalah.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Kasus Suap DAK
Para tersangka yang telah dinyatakan bersalah adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pihak swasta bernama Eka Kamaludin, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Kemudian pihak swasta bernama Ahmad Ghiast, mangan anggota DPR Sukiman, dan mantan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz, Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.