JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah daerah.
Sejauh ini sudah tiga kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus, dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bila melihat proses penyidikan dan proses persidangan, pengurusan DAK tersebut sudah praktik korupsi yang sistemik.
"Sepertinya ini sudah sistemik. Bahkan ada salah satu kepala daerah yang pernah menyampaikan, 'kita ini untuk mendapatkan uang itu harus dengan uang juga', jadi membeli uang dengan uang," kata Alex dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).
Alex menuturkan, niat para kepala daerah agar daerahnya memperoleh nilai DAK yang besar bukan merupakan kesalahan selama digunakan untuk pembangunan daerah.
Namun, upaya menambah anggaran DAK dengan cara menyuap untuk mengurus penambahan dana tersebut yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam kasus tiga kepala daerah di atas, mereka diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo demi mengurus dana alokasi khusus untuk daerah mereka masing-masing.
Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari penjara dalam kasus ini.
Baca juga: Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Jadi Tersangka Suap DAK
Menurut JPU KPK, Yaya dinilai terbukti menerima gratifikasi untuk mengurus DAK sejumlah daerah, selain tiga daerah di atas, Yaya juga mengurus DAK Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Alex mengatakan, KPK akan mendalami dugaan keterlibatan kepala daerah lain dalam pusaran kasus suap pengurusan DAK ini.
"Apakah ada kemungkinan kepala daerah yang lain itu juga melakukan hal yang sama? Tentu ini akan didalami sepanjang ada alat bukti yang cukup," kata Alex.
Alex berpendapat, transparansi terkait pengalokasian dana alokasi khusus dapat menjadi solusi untuk mencegahan terjadinya suap-menyuap pengurusan DAK.
Menurut Alex, apabila alokasi DAK sudah transparan, para kepala daerah tidak perlu lagi memberi suap agar daerahnya memperoleh DAK.
Baca juga: Suap Kepengurusan DAK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Dituntut 8 Tahun Penjara
"Kalau misalnya dana alokasi khusus itu dari awal sudah transparan, kira-kira daerah dengan kriteria apa saja yang berhak, tentu kepala-kepala daerah itu tidak akan mengurus," kata Alex.
Alex mengatakan, selain penindakan yang dilakukan KPK, KPK juga melakukan pencegahan dengan mendorong Kementerian Keuangan terkait transparansi DAK tersebut.
"Transparansi dalam pengalokasian dana alokasi khusus itu dikedepankan supaya tidak ada lagi daerah-daerah yang mencoba-coba atau menebak-nebak kira-kira daerah saya dapat atau tidak," ujar Alex.
Ia menambahkan, praktik suap pengurusan DAK juga dapat terjadi karena ada oknum-oknum di Kementerian Keuangan yang menjual informasi seolah-olah dapat mengurus DAK.
Adapun kasus suap pengurusan DAK ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2019 lalu.
Setelah melalui pengembangan perkara, KPK telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini di mana 6 di antaranya telah dinyatakan bersalah.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara sebagai Tersangka Kasus Suap DAK
Para tersangka yang telah dinyatakan bersalah adalah mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pihak swasta bernama Eka Kamaludin, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Kemudian pihak swasta bernama Ahmad Ghiast, mangan anggota DPR Sukiman, dan mantan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba.
Sedangkan enam tersangka lainnya adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Siregar, mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz, Kepala Bappenda Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga, dan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.