JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terhadap terdakwa Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018).
Dalam persidangan, terungkap dugaan bahwa Yaya bertindak sebagai makelar pencalonan kepala daerah.
Hal itu dikatakan Puji Suhartono, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puji merupakan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Nama Romahurmuziy Disebut dalam Surat Dakwaan Pejabat Kemenkeu
Dalam persidangan, Puji mengaku sebagai teman satu kampus Yaya saat bersama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran.
Menurut Puji, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy atau yang sering disapa Romy juga merupakan teman satu kampus mereka pada 2016.
Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah "McLaren" yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Puji, istilah itu awalnya disampaikan oleh Romy.
"Pak Romy menyebut Pak Yaya McLaren, artinya makelar. Beliau (Yaya) kan di Kemenkeu, tapi kok mengurusi rekomendasi pilkada juga," ujar Puji kepada jaksa KPK.
Baca juga: Tujuh Kepala Daerah Disebut Ikut Menyuap Pejabat Kemenkeu
Menurut Puji, Yaya beberapa kali meminta bantuan dukungan PPP terhadap calon kepala daerah.
Pertama, Yaya meminta dukungan untuk calon bupati Kuningan yang merupakan anak anggota DPR, Amin Santono.
Kedua, menurut Puji, Yaya meminta bantuan dukungan untuk Rudy Erawan di pemilihan Gubernur Halmahera Timur.
Baca juga: Diduga Menyuap Pejabat Kemenkeu, Wali Kota Balikpapan Enggan Komentar
Permintaan Yaya itu kemudian disampaikan kepada Romy. Hal itu kemudian ditanggapi Romy dengan mengatakan,"Sampean ini seperti tim Mclaren saja".
Puji mengakui pernah menerima uang dari Yaya. Namun, Puji membantah uang-uang tersebut terkait kegiatan menjadi makelar anggaran dan makelar pilkada.
Puji juga meyakinkan jaksa bahwa tidak ada uang yang diserahkan kepada Romy selaku Ketua Umum PPP.
Dalam kasus ini, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.
Baca juga: Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, 53 200 Dollar AS dan 325.000 Dollar Singapura
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah.
Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Diduga, Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut. Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran.