JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan pelanggaran etik profesi yang dilakukan Wali Kota Jawa Timur Tri Rismaharini dalam Pilkada Surabaya 2020.
Menurut dia, apabila tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan yang ada.
"Kami kalau ada rekomendasi resmi dari Bawaslu yang harus ditindaklanjuti oleh Kemendagri, akan ditindaklanjuti. Kami enggak bisa dari berita saja, dari penyampaian saja," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Diduga Lakukan Pelanggaran di Pilkada Surabaya, Tri Rismaharini Dilaporkan ke Kemendagri
Menurut dia, pada masa kampanye Pilkada 2020, Kemendagri telah bersurat kepada semua kepala daerah.
Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepala daerah ikut membina ASN yang ada di daerah masing-masing agar tetap menjaga netralitas.
Dia pun menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang tidak netral selama Pilkada 2020.
Apabila ASN terbukti tidak netral, mereka akan diproses dan diberikan sanksi.
"Tidak ada ampun bagi ASN yang terbukti tidak netral. Jika terbukti tidak netral, diproses sanksinya, maka tidak ada pembelaan dari Kemendagri," ucap Safrizal.
"Karenanya, terhadap indikasi yang ditujukan ke ASN berdasarkan laporan, akan segera diproses Bawaslu berdasarkan kewenangan, nanti hukumannya berdasarkan kriteria ketelibatan ASN terhadap pelanggaran netralitas ASN," kata dia.
Baca juga: Beda Pilihan dengan Kakak di Pilkada Surabaya, Whisnu: Kita Selesaikan Setelah Menang
Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (16/11/2020).
Risma diduga melakukan pelanggaran etik profesi untuk kepentingan kampanye salah satu paslon di Pilkada Surabaya 2020.
Ketua KIPP Provinsi Jawa Timur Novli Thyssen mengatakan, laporan mereka telah didaftarkan ke Kemendagri pada Senin siang.
"Laporan sudah diterima staf bagian pengaduan," ujar Novli ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Laporan ini terkait pelanggaran etik profesi penyalahgunaan fasilitas negara yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kampanye salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya 2020," kata dia.
Dia pun merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.