Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Wali Kota Dumai Diduga Beri Suap Rp 550 Juta dan Terima Gratifikasi

Kompas.com - 17/11/2020, 17:41 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah memberikan suap senilai Rp 550 juta kepada mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Penyerahan uang setara dengan Rp 550 juta dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (17/11/2020).

Alex menuturkan, kasus ini bermula pada Maret 2017, ketika Zulkifli bertemu dengan Yaya meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai.

Yaya kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan fee sebesar 2 persen. Pada Mei 2017, Pemkot Dumai pun mengajukan DAK kurang bayar tahun angggaran 2016 sebesar Rp 22 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Dalam APBN-P tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 22,3 miliar yang disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan pendidikan dan infrastruktur jalan.

Pada bulan yang sama, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk tahun anggaran 2019 kepada Kementerian Keuangan dengan beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit, jalan, perumahan dan pemukiman, serta air minum.

Zulkifli kemudian kembali bertemu dengan Yaya membahas pengajuan DAK tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Daumai yakni pembangunan rumah sakit umum daerah dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.

"Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS (Zulkifli) memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai," kata Alex.

Uang tersebut lah yang kemudian diserahkan kepada Yaya dan kawan-kawan dalam bentuk dollar AS, dollar Singapura, dan rupiah.

Selain memberi suap, Zulkifli juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018 namun tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Zulkifli selama 20 hari pertama di Rutan Polres Metro Jakarta Timur mulai hari ini sampai dengan 6 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com