Salin Artikel

Risma Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kemendagri Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Menurut dia, apabila tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan yang ada.

"Kami kalau ada rekomendasi resmi dari Bawaslu yang harus ditindaklanjuti oleh Kemendagri, akan ditindaklanjuti. Kami enggak bisa dari berita saja, dari penyampaian saja," ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Selasa (17/11/2020).

Menurut dia, pada masa kampanye Pilkada 2020, Kemendagri telah bersurat kepada semua kepala daerah.

Dalam surat itu, Kemendagri meminta kepala daerah ikut membina ASN yang ada di daerah masing-masing agar tetap menjaga netralitas.

Dia pun menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang tidak netral selama Pilkada 2020.

Apabila ASN terbukti tidak netral, mereka akan diproses dan diberikan sanksi.

"Tidak ada ampun bagi ASN yang terbukti tidak netral. Jika terbukti tidak netral, diproses sanksinya, maka tidak ada pembelaan dari Kemendagri," ucap Safrizal.

"Karenanya, terhadap indikasi yang ditujukan ke ASN berdasarkan laporan, akan segera diproses Bawaslu berdasarkan kewenangan, nanti hukumannya berdasarkan kriteria ketelibatan ASN terhadap pelanggaran netralitas ASN," kata dia.

Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (16/11/2020).

Risma diduga melakukan pelanggaran etik profesi untuk kepentingan kampanye salah satu paslon di Pilkada Surabaya 2020.

Ketua KIPP Provinsi Jawa Timur Novli Thyssen mengatakan, laporan mereka telah didaftarkan ke Kemendagri pada Senin siang.

"Laporan sudah diterima staf bagian pengaduan," ujar Novli ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

"Laporan ini terkait pelanggaran etik profesi penyalahgunaan fasilitas negara yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kampanye salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya 2020," kata dia. 

Dia pun merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma.

Pertama, berdasarkan hasil pemantauan KIPP, pada 2 September 2020 telah terjadi kegiatan politik pemberian rekomendasi PDI-P kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji.

Kegiatan penyerahan rekomendasi itu dilaksanakan di Taman Harmoni yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut pada hari kerja aktif yang juga dihadiri oleh Risma. 

"Kehadiran Wali Kota Risma dalam kegiatan itu mengatasnamakan pengurus DPP PDI P tidak dapat dibenarkan, karena berlangsung di hari kerja aktif sebagai Wali Kota Surabaya," tutur Novli.

Dari hasil pemantauan itu, KIPP meminta informasi izin cuti Risma kepada Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, kata Novli, mengatakan bahwa  tidak ada izin cuti kerja yang diajukan oleh Wali Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 2 September 2020.

Keterangan ini sebagaimana termuat dalam surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020.

Oleh karena itu, kata Novli, keikutsertaan Risma pada acara penyerahan dukungan kepada paslon Eri-Armuji patut diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Cutid dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Selain itu, juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang tata cara mekanisme dalam pengajuan izin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan kampanye politik," tutur Novli.

Selain itu, kebijakan Risma memfasilitasi acara pemberian rekomendasi di Taman Harmoni yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan kampanye diduga menyalahi aturan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, KIPP Jawa Timur melaporkan Wali Kota Risma untuk segera diperiksa dan diproses pelanggarannya," tutur Novli.

KIPP juga berencana melaporkan Risma kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

"Besok akan melaporkan ke KASN," ucap Novli.

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua paslon. Adapun paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Paslon ini akan melawan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/17435351/risma-dilaporkan-soal-dugaan-pelanggaran-pilkada-kemendagri-tunggu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke