JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri), Senin (16/11/2020).
Risma diduga melakukan pelanggaran etik profesi untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon di Pilkada Surabaya 2020.
Ketua KIPP Provinsi Jawa Timur Novli Thyssen mengatakan, laporan mereka telah didaftarkan ke Kemendagri pada Senin siang.
"Laporan sudah diterima staf bagian pengaduan," ujar Novli ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
"Laporan ini terkait pelanggaran etik profesi penyalahgunaan fasilitas negara yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kampanye salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya 2020," lanjutnya.
Dia pun merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Risma.
Pertama, berdasarkan hasil pemantauan KIPP, pada 2 September 2020 telah terjadi kegiatan politik pemberian rekomendasi PDI-P kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji.
Kegiatan penyerahan rekomendasi itu dilaksanakan di Taman Harmoni, yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut diketahui merupakan hari kerja aktif, juga dihadiri oleh Risma.
"Kehadiran Wali Kota Risma dalam kegiatan itu mengatasnamakan pengurus DPP PDI-P tidak dapat dibenarkan, karena berlangsung di hari kerja aktif sebagai Wali Kota Surabaya," tutur Novli.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan