Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Dilaporkan soal Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kemendagri Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Kompas.com - 17/11/2020, 17:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Pertama, berdasarkan hasil pemantauan KIPP, pada 2 September 2020 telah terjadi kegiatan politik pemberian rekomendasi PDI-P kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji.

Baca juga: Risma: Aku Sudah Berjuang Mengirimkan Surat ke Mana-mana, Tanya Pemimpinmu

Kegiatan penyerahan rekomendasi itu dilaksanakan di Taman Harmoni yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya.

Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut pada hari kerja aktif yang juga dihadiri oleh Risma

"Kehadiran Wali Kota Risma dalam kegiatan itu mengatasnamakan pengurus DPP PDI P tidak dapat dibenarkan, karena berlangsung di hari kerja aktif sebagai Wali Kota Surabaya," tutur Novli.

Dari hasil pemantauan itu, KIPP meminta informasi izin cuti Risma kepada Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, kata Novli, mengatakan bahwa  tidak ada izin cuti kerja yang diajukan oleh Wali Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 2 September 2020.

Keterangan ini sebagaimana termuat dalam surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020.

Oleh karena itu, kata Novli, keikutsertaan Risma pada acara penyerahan dukungan kepada paslon Eri-Armuji patut diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Cutid dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

"Selain itu, juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang tata cara mekanisme dalam pengajuan izin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan kampanye politik," tutur Novli.

Baca juga: Satgas Covid-19: Tidak Ada Lagi Zona Merah di Jawa Timur

Selain itu, kebijakan Risma memfasilitasi acara pemberian rekomendasi di Taman Harmoni yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan kampanye diduga menyalahi aturan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, KIPP Jawa Timur melaporkan Wali Kota Risma untuk segera diperiksa dan diproses pelanggarannya," tutur Novli.

KIPP juga berencana melaporkan Risma kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

"Besok akan melaporkan ke KASN," ucap Novli.

Baca juga: Setelah Diumumkan PDI-P, Eri Cahyadi-Armuji Deklarasi di Taman Harmoni

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua paslon. Adapun paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Paslon ini akan melawan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com