Pertama, berdasarkan hasil pemantauan KIPP, pada 2 September 2020 telah terjadi kegiatan politik pemberian rekomendasi PDI-P kepada pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020 atas nama Eri Cahyadi dan Armuji.
Baca juga: Risma: Aku Sudah Berjuang Mengirimkan Surat ke Mana-mana, Tanya Pemimpinmu
Kegiatan penyerahan rekomendasi itu dilaksanakan di Taman Harmoni yang merupakan fasilitas milik Pemerintah Kota Surabaya.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan tersebut pada hari kerja aktif yang juga dihadiri oleh Risma.
"Kehadiran Wali Kota Risma dalam kegiatan itu mengatasnamakan pengurus DPP PDI P tidak dapat dibenarkan, karena berlangsung di hari kerja aktif sebagai Wali Kota Surabaya," tutur Novli.
Dari hasil pemantauan itu, KIPP meminta informasi izin cuti Risma kepada Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, kata Novli, mengatakan bahwa tidak ada izin cuti kerja yang diajukan oleh Wali Kota Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 2 September 2020.
Keterangan ini sebagaimana termuat dalam surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020.
Oleh karena itu, kata Novli, keikutsertaan Risma pada acara penyerahan dukungan kepada paslon Eri-Armuji patut diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Cutid dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Selain itu, juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tahun 2020 tentang tata cara mekanisme dalam pengajuan izin cuti kerja untuk mengikuti kegiatan kampanye politik," tutur Novli.
Baca juga: Satgas Covid-19: Tidak Ada Lagi Zona Merah di Jawa Timur
Selain itu, kebijakan Risma memfasilitasi acara pemberian rekomendasi di Taman Harmoni yang merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya untuk kegiatan kampanye diduga menyalahi aturan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, KIPP Jawa Timur melaporkan Wali Kota Risma untuk segera diperiksa dan diproses pelanggarannya," tutur Novli.
KIPP juga berencana melaporkan Risma kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
"Besok akan melaporkan ke KASN," ucap Novli.
Baca juga: Setelah Diumumkan PDI-P, Eri Cahyadi-Armuji Deklarasi di Taman Harmoni
Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua paslon. Adapun paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji diusung partai tunggal PDI-P dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Paslon ini akan melawan Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung delapan partai koalisi yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.