Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Konfirmasi Marzuki Alie soal Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi

Kompas.com - 16/11/2020, 22:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR Marzuki Alie untuk mengonfirmasi soal nama Marzuki yang disebut dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Marzuki diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Senin (16/11/2020).

"Marzuki Alie tentu dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama saksi di dalam proses persidangan beberapa waktu yang lalu oleh saksi, penyidik mengonfirmasi yang bersangkutan terkait fakta-fakta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Saksi

Ali menuturkan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta persidangan dan akan memanggil pihak-pihak yang disebut dalam persidangan untuk mengonfirmasinya.

Menanggapi pernyataan Marzuki yang mengaku tidak terlibat dalam kasus Nurhadi, Ali mengatakan, KPK masih akan memeriksa sejumlah saksi lain.

"Bahwa seorang saksi membantah, itu haknya, namun demikian tentu nanti penyidik akan meminta keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi lain untuk menguatkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan," ujar Ali.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Mengaku Tak Tahu Dugaan Aliran Dana E-KTP

Usai diperiksa penyidik pada Senin siang, Marzuki membantah kesaksian Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang menyebut ada transaksi senilai Rp 6 miliar untuk mengurus kasus yang saat itu menjerat Hiendra.

Ia justru menantang balik agar ada bukti yang menunjukkan benar ada transaksi tersebut.

"Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata Marzuki.

Baca juga: Namanya yang Disebut dalam Sidang Nurhadi, Marzuki Ali Beri Klarifikasi ke KPK

Nama Marzuki sebelumnya sempat dalam sidang kasus ini dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Rabu (11/11/2020).

Nama Marzuki disebut jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berita acara pemeriksaan Hengky Soenjoto, kakak Hiendra, yang saat itu menjadi saksi.

Saat berperkara dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar, Hengky, seperti dalam keterangannya di BAP dimintai tolong untuk menyampaikan ke Marzuki Alie dan Pramono Anung terkait penangguhan penahanan Hiendra.

Saat itu, Hiendra tengah bersengketa dengan Direktur Keuangan PT MIT Ashar Umar terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MIT hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Eks Ketua DPR Marzuki Alie sebagai Saksi

"Marzuki Alie sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan ke Marzuki Alie agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan," ungkap jaksa saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

"Hal itu disampaikan di kantor Hiendra di kompleks pergudangan saat pertemuan saya pertama dengan Marzuki Alie namun pada saat itu Hiendra tidak bisa keluar tahanan juga," tutur jaksa.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com