JAKARTA, KOMPAS.com - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/6/2018), mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku ditanyai penyidik terkait tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Ditanya dengan pertanyaan yang sama untuk tersangka yang berbeda. Apakah kenal? Ya semuanya enggak kenal," kata Marzuki di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Saat ditanya awak media soal dugaan alirana dana e-KTP, Marzuki juga mengaku tak pernah menerima aliran dana proyek tersebut.
Baca juga: Marzuki Alie dan Nurhayati Ali Assegaf Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus E-KTP
Ia juga tak mengetahui keterangan Irvanto dalam persidangan soal dugaan aliran dana e-KTP ke politisi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf dan Jafar Hafsah.
"Wah saya enggak tahu itu, urusan Demokrat, kan saya enggak pengurus partai waktu itu kan," kata dia.
Marzuki mengatakan, ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua DPR sebelumnya. Sehingga, ia mengaku tak mengetahui berbagai persoalan terkait dugaan aliran dana e-KTP.
Baca juga: Apa Kabar Laporan Marzuki Alie terhadap 3 Terdakwa E-KTP?
"Saya diminta keterangan sebagai ketua DPR. Ketua DPR itu dianggap tahu semua, padahal enggak tahu kan? Tidak semua tahu. Ya ini risiko jabatan lah ya," kata dia.
Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP.
Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.
"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca juga: Marzuki Alie: Tak Ada Ribut-ribut Bahas Anggaran e-KTP
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan