Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir

Kompas.com - 16/11/2020, 18:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang akan menjadi perdebatan panjang oleh partai politik.

Lima isu krusial itu adalah sistem Pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold, besaran jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) dan sistem konversi suara ke kursi.

"Ada lima isu klasik, yang selalu akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan partai politik," kata Doli dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Doli mengatakan, terkait lima isu krusial itu Komisi II belum menyiapkan pilihan alternatif, seperti sistem Pemilu terbuka atau tertutup.

Sebab, ia meyakini, lima isu krusial dapat diselesaikan dalam keputusan akhir pembahasan RUU Pemilu.

"Saya yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," ujarnya.

Baca juga: Komisi II Akan Lanjutkan Penyusunan Draf RUU Pemilu Usai Reses

Lebih lanjut, Doli mengatakan, isu lain yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah terkait anggota DPR ketika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah, apakah harus mundur secara permanen atau ada opsi lain.

"Isu ini termasuk yang akan kita bahas di RUU perubahan ini," pungkasnya.

Doli menjelaskan tujuan diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan, pengajuan RUU ini berkaca pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang terdapat pengulangan pasal sehingga menjadi tumpang tindih.

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU.

"Antara dua UU tersebut atau dua rezim ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, ini kita juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Doli.

Baca juga: RUU Pemilu dan Problem Keterwakilan Politik Individual

Doli mengatakan, pembahasan RUU Pemilu ini akan berdampak pada dicabutnya sejumlah UU terkait kepemiluan.

UU yang akan dicabut adalah, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

"Secara konsep RUU ini menggunakan pola putusan MK kemudian konsekuensi lahirnya UU ini adalah mencabut UU No 1/2015 kemudian UU No 10/2015, dan UU 7/2017 dan UU No 8/2015 serta UU No 6/2020," ujarnya.

Menurut Doli, RUU Pemilu ini berisi 741 Pasal dan 6 Buku.

Baca juga: Batas Maksimal dan Minimal Presidential Threshold Diusulkan Diatur dalam RUU Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com