JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menilai, pembangunan sarana prasarana wisata di Taman Nasional Komodo yang mengecualikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) mencurigakan.
Ia pun mempertanyakan perihal pengecualian amdal yang terlihat dari Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020.
"Ini memang agak mencurigakan dan kurang transparan alasan atau argumen kenapa ada pengecualian amdal untuk TN Komodo," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Padahal, menurutnya amdal akan memberikan gambaran akan kelayakan daya dukung lingkungan terhadap pengembangan kawasan wisata TN Komodo.
Oleh karena itu, Andi menegaskan pihak Komisi IV akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pekan depan untuk memberikan penjelasan.
"Komisi IV pekan depan akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk KLHK untuk membahas mengenai masalah ini," tegasnya.
Sebelumnya, beredar di akun Twitter Save Komodo Now @KawanBaikKomodo, Surat Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor S.576/KSDAE/KK/KSA.1/7/2020 perihal Pengecualian Amdal terhadap Pembangunan Sarana Prasarana Wisata di TN Komodo.
Dalam surat tersebut, tertulis pada poin 2 (b) yang menyatakan bahwa kegiatan pembangunan sarana prasarana wisata di TN Komodo termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dari kewajiban AMDAL.
Baca juga: Walhi NTT Akan Surati Pemerintah soal Pengecualian Amdal di TN Komodo
"Hal ini mengingat lokasinya yang berada di dalam kawasan lindung," dikutip dari surat tersebut.
Sementara itu, menanggapi hal pengecualian Amdal, Direktur Walhi NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah.
"Kami akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait pengecualian Amdal di TN Komodo," kata Umbu saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Umbu mengaku terkejut ketika surat tersebut diterbitkan. Menurut dia, Walhi NTT tidak mendapat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT.
Padahal, kata Umbu, Walhi NTT seharusnya dilibatkan karena merupakan tim penilai Amdal provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.