Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Dorong Aturan Disiplin Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Kompas.com - 10/11/2020, 12:15 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong penyusunan peraturan kepala daerah terkait peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

Sebab, menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, pilkada tahun ini bukan perayaan pesta demokrasi seperti biasa karena digelar di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Kemendagri mendorong isu tunggal pada debat publik dalam masa kampanye pilkada kali ini yaitu tentang peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

"Jadi harapannya sekali lagi terpilihnya kepala daerah mampu menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya," kata Hudori melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/11/2020).

Baca juga: Masyarakat Diminta Segera Lapor Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

Hudori menekankan, pilkada akan berjalan sukses dan aman dari Covid-19 apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat yang dijalankan oleh seluruh pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat.

Ia melanjutkan, Kemendagri pun telah mengeluarkan surat kepada daerah untuk melakukan peningkatan kedisiplinan dan protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.

“Penekanan kami, yang pertama mendorong paslon agar menyiapkan bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, hand sanitizer, sabun cuci tangan, tentu dengan gambar dan nomor urut paslon," ujarnya.

"Kedua, perlu dan komitmen dan integritas dari para paslon serta mematuhi kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Serentak agar tercipta suasana yang kondusif. Ketiga, para paslon beserta seluruh elemen masyarakat ini menyatukan pikiran dan tindakan daerah guna pelaksanaan Pilkada yang aman sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Selain itu, Hudori mengatakan, Kemendagri juga telah mengupayakan aparatur sipil negara (ASN) bisa bersikap netral.

"Keempat mencegah pelanggaran netralitas ASN, yang tidak netral kemarin sudah kami berikan surat ada sekitar 67 ASN. Dan kelima yang terpenting jangan lupa juga kita semua perlu turut serta membangun kesadaran masyarakat. Ini penting untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak," ucap Hudori.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com