Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Kompas.com - 09/11/2020, 20:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan adanya sanksi pidana bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas di Pilkada.

Ia menyebut, ada beberapa ASN yang sudah dijatuhi sanksi pidana akibat melanggar netralitas.

"Sudah banyak ASN yang kami tindaklanjuti sampai sanksi pidana, bahkan sampai ke tingkat camat itu beberapa kasus yang sudah kita tindak lanjuti sampai ada proses pidana," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

"Jadi di samping satu sanksi administratif soal ASN tadi, ada juga pidana bagi netralitas ASN," tuturnya.

Baca juga: Kemendagri Ingatkan Pemda Tindaklanjuti Rekomendasi Sanksi atas Pelanggaran Netralitas ASN

Abhan mengatakan, selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas. Jika ditemukan ASN yang diduga melakukan pelanggaran administratif, Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut ke Komisi ASN (KASN).

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dijalankan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Namun demikian, kata Abhan, masih ada persoalan berupa lambatnya PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN.

"Ada 571 (ASN) yang sudah diberi rekomendasi oleh KASN. Kemudian dari 571 itu 352 yang sudah ditindaklanjuti," ujar Abhan.

"Jadi memang tindak lanjut dari PPK Pejabat Pembina Kepegawaian-nya baru 56,9 persen. Ini yang masih lambat saya kira kita harus perlu dorong," tuturnya.

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Terbanyak Terjadi di Medsos

Abhan menyebut, lambannya penjatuhan sanksi ini bisa jadi karena PPK dijabat oleh bupati atau wali kota atau gubernur yang notabene adalah jabatan publik. Oleh karenanya, menurut Abhan, ke depan harus ada evaluasi terkait jabatan PPK ini.

"Saya kira ke depan mungkin harus dikaji lebih lanjut apakah PPK ini cocok dijabat oleh bupati, wali kota, gubernur atau diserahkan kepada sekda," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 793 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Angka ini merupakan data terbaru KASN yang disampaikan pada Selasa (27/10/2020).

"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.

Mereka yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com